Jumat 25 Aug 2023 21:48 WIB

Belasan Sepeda Motor tak Lulus Uji Emisi di Kawasan Blok M

Uji emisi merupakan upaya untuk mencegah udara Jakarta menjadi lebih kotor.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pelaksanaan uji emisi bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di beberapa lokasi. Salah satunya di Terminal Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Sedikitnya 13 sepeda motor tidak lulus uji emisi.

Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin menyampaikan dalam uji emisi hari ini diikuti 94 kendaraan bermotor. Dengan rincian sepeda motor sebanyak 45 unit, sebanyak 32 unit mobil bahan bakar bensin, dan sebanyak 17 unit mobil berbahan bakar solar. 

Baca Juga

"Terus ada juga tadi kendaraan solar itu 17 kendaraan lulus semua, terus yang posko ketiga adalah motor di mana 45 kendaraan yang tidak lulus itu 13 kendaraan," ujar Tuty kepada awak media.

Tuty berharap, masyarakat dapat menggunakan kendaraan yang lulus uji emisi. Hal itu sangat perlu dilakukan agar kendaraan yang mereka gunakan tidak mengotori udara Jakarta. Apalagi saat ini, kata Tuty, udara di Jakarta sudah kotor. Sehingga uji emisi ini merupakan upaya untuk tidak membuat udara Jakarta lebih kotor.

"Padahal, biaya perawatan (sepeda) motor itu lebih murah, tapi mereka selama ini masih bisa jalan, ya udah, jalan aja gitu,” kata Tuty. 

photo
Petugas mendata kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250 ribu bagi kendaraan motor dan Rp 500 ribu bagi kendaraan mobil. - (Republika/Putra M. Akbar)

 

Namun dalam uji emisi hari ini kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat pengecekan tidak akan ditilang, tapi hanya diberikan surat teguran. Uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M digelar pukul 08.00 WIB. Banyak warga yang tampak mengikuti uji coba tilang uji emisi tersebut. 

“Untuk sementara cuman surat terguran saja, pelanggaran itu aja,” ungkap salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Agus Cahyono.

Menurut Agus, ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M, pertama uji emisi untuk sepeda motor, kedua diperuntukkan kendaraan mobil dan terakhir untuk kendaraan berbahan bakar solar. Nantinya setelah masa uji coba berakhir pengendara yang tidak lolos akan ditilang.

“Nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya,” tegas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement