Jumat 25 Aug 2023 19:20 WIB

Satgas Uji Emisi akan Terapkan Tilang Berbayar Mulai 1 September 2023

Motor dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp 500 ribu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas melakukan uji emisi kendaraan motor yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta sebelum diberlakukan sanksi tilang pada 1 September 2023. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Uji Emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Satlantas Polres Jakarta Timur merazia kendaraan bermotor, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (25/8/2023).

Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, razia yang bersifat sosialisasi ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Kemudian, terhitung 1 September 2023, akan diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. 

Baca Juga

“Selama dua jam pelaksanaan razia, tilang yang diterapkan masih berupa tilang teguran, belum penindakan tilang berbayar. Tadi juga dilaksanakan uji emisi, ada 81 motor dan 58 mobil. Kemudian, yang mendapat teguran tilang dari kepolisian sebanyak total 75 kendaraan motor dan mobil,” kata Sarjoko dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/8/2023).

Ia menjelaskan sanksi terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 dan 286. Namun, selama masa sosialisasi ini, secara teknis, tim dari jajaran kepolisian akan memberhentikan para pengguna kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.

Sarjoko mengungkapkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta yang selama ini juga telah dibina dan dilatih melaksanakan uji emisi.

Di Jakarta, terdapat 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini. Lokasi bengkel penyedia uji emisi gratis dapat dilihat pada aplikasi e-Uji Emisi atau melalui aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

"Saat ini kita lakukan tanpa bayar/gratis, karena masa sosialisasi. Sejauh ini, tingkat partisipasi warga dan kesadaran warga untuk uji emisi cukup positif responsnya. Untuk diketahui, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang. Maka, perlu kita dorong lagi agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara,” kata dia.

Sarjoko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan. 

"Mari kita manfaatkan masa sosialisasi ini untuk segera melakukan uji emisi gratis hingga 31 Agustus 2023. Karena, mulai 1 September 2023, itu nanti langsung kita lakukan penindakan dengan tilang berbayar. Untuk motor dikenakan denda Rp 250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp 500 ribu, jika tidak lulus uji emisi," kata Sarjoko.

Diketahui, pelaksanaan razia kendaraan bermotor dilakukan di sejumlah wilayah Jakarta, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Depan Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Depan Terminal Blok M, Jakarta Selatan dan Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. 

Dari razia tersebut, jumlah kendaraan yang diberhentikan dan dilakukan uji emisi sebanyak 550 kendaraan, terdiri atas 263 mobil dan 287 motor. Mobil yang tidak lulus uji emisi berjumlah 38 kendaraan, sedangkan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi berjumlah 66 unit.

Sementara itu, jumlah kendaraan yang diberikan tilang teguran sebanyak 516 kendaraan, terdiri dari 412 kendaraan yang belum uji emisi dan 104 kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement