Jumat 25 Aug 2023 18:43 WIB

Dinas LH DKI Jakarta: Tingkat Partisipasi Warga Ikut Uji Emisi Baru 5 Persen

Pemprov DKI Jakarta akan memasifkan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Aktivitas uji coba perdana tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Aktivitas uji coba perdana tilang uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat jumlah warga pengendara kendaraan bermotor di Jakarta yang sadar melakukan uji emisi masih sangat minim. Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor pun dipastikan kian dimasifkan sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan pencemaran udara.  

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga kesadaran warga untuk uji emisi baru 5 persen. Kita tahu jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya adalah kendaraan di luar mobil penumpang," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan di lokasi uji coba tilang uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).  

Baca Juga

Sarjoko mengatakan, pihaknya terus memasifkan kegiatan uji emisi karena kondisi polusi udara saat ini kian parah. Diharapkan dengan kegiatan uji emisi, kendaraan yang mengaspal di jalanan Jakarta tidak mengotori udara. 

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor sehingga salah satu upaya yang kita lakukan bagaimana membangun kesadaran warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," jelas dia. 

DLH DKI Jakarta bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta pihak kepolisian diketahui melakukan uji coba perdana tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023) di lima titik wilayah administrasi di Jakarta. Dalam penilangan uji coba itu baru diberlakukan teguran bagi warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Nantinya, pemberlakuan denda akan diterapkan mulai 1 September hingga 30 November 2023 mendatang dengan tarif denda Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat. 

"Setelah mereka ternyata tidak lulus uji emisi, kita berikan tilang teguran untuk menyadarkan mereka. Per 1 September baru tilang berupa denda," ujar dia.  

Menurut penuturan Sarjoko, untuk memfasilitasi masyarakat, kegiatan uji emisi kendaraan bisa dilakukan di berbagai bengkel yang sudah menjalin kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta. 

"Kita sudah bekerja sama dengan bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan, untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi," kata Sarjoko. Eva Rianti 

 

photo
Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement