Jumat 25 Aug 2023 07:46 WIB

Baru Dilantik, Tri Adhianto Tjahyono akan Diberhentikan Sebagai Wali Kota Bekasi

Jadi wali kota definitif 21 Agustus 2023, Tri meletakkan jabatan 20 September 2023.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meresmikan taman kota di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/8/2023).
Foto:

Tri Adhianto mengatakan, meski telah resmi diusulkan pemberhentian sebagai wali kota Bekasi, ia tetap memiliki hak dan kewajiban mengabdi hingga masa jabatan selesai pada 20 September 2023. Sehingga pada sisa masa jabatan, Tri berjanji untuk menuntaskan semua tugas yang dimiliki wali kota Bekasi.

"Hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua," kata politikus PDIP itu di Kota Bekasi, Jumat (25/8/2023).

Tri proses usulan pemberhentian di legislatif sudah sesuai dengan regulasi. Dia menyebut, bakal fokus menyelesaikan tugas mendesak yang harus ditangani. Di antaranya, persoalan Kali Bekasi yang tercemar limbah pabrik dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.  "Hari ini persoalan besar di Kali Bekasi yang tercemar," katanya.

Menurut dia, dalam persoalan itu, aparat pemerintah harus menemukan solusi menambah kapasitas air dari aliran Kalimalang. Hal itu lantaran ketika Kali Bekasi tercemar maka pasokan untuk PDAM Tirta Patriot ke pelanggan menjadi berkurang. Untuk itu, Pemkot Bekasi akan melakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement