Kamis 24 Aug 2023 22:43 WIB

DJKI Kemenkumham Catatkan 117 Produk Indikasi Geografis

DJKI berkomitmen mendukung UMKM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
 Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kurniaman Telaumbanua
Foto: Tangkapan layar
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kurniaman Telaumbanua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengungkap saat ini terdapat 117 produk indikasi geografis (IG) dalam negeri yang terdaftar. DJKI memandang potensi ini perlu dibarengi dengan strategi komersialisasi produk yang tepat. 

IG memiliki fungsi yang sama dengan merek, yaitu sebagai tanda yang menunjukkan asal suatu barang dan tanda pembeda yang digunakan dalam perdagangan. Autentisitas merupakan konsep utama pelindungan IG, di mana setiap produknya memiliki karakteristik dan kualitas tertentu yang membedakan produk tersebut dengan produk sejenis dari daerah lain.

Baca Juga

"Added value inilah yang harus selalu ditonjolkan dan dipromosikan sehingga  menambah daya saing suatu produk," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kurniaman Telaumbanua dalam keterangan pers pada Kamis (24/8/2023). 

Kurniaman menyampaikan komersialisasi produk IG harus didukung dengan skema sistem kontrol yang komprehensif. Hal ini terdiri dari kontrol internal oleh Masyarakat Pemilik Indikasi Geografis (MPIG) dan kontrol eksternal yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat umum. 

"Sehingga sistem ini nantinya bisa menjamin karakteristik dan kualitas produk IG," ujar Kurniaman.

Sementara itu, CEO Gambaran Brand, Arto Biantoro, menegaskan setidaknya dalam membangun IG sebagai brand terdapat tiga langkah penting yang harus diperhatikan, yaitu membangun fondasi, melakukan komunikasi, dan melakukan evaluasi.

"Yang pertama adalah fondasi, yaitu memberikan definisi pada IG sebagai brand, membuat brand strategy dan prosedur operasi (SOP). Kedua, mengomunikasikan, membuat creative ideas dan media production. Ketiga, mengukur dengan melakukan evaluasi, social media analytic, dan riset," ujar Arto. 

Sedangkan, dari sisi segmentasi dan analisis pasar, Trade/Business Development Expert Nurmala Martin mengatakan para pelaku bisnis perlu melakukan pemasaran dan promosi kepada target konsumen yang lebih menghargai produk IG tersebut.

"Pahami nilai tambah dari IG anda dan respons target pasar terhadapnya. Misalnya, para konsumen yang cari produk berlabel IG mengharapkan keaslian, autentikasi, dan kualitas premium. Selain itu, tempatkan produk IG pada 'posisi'-nya di pasar," ujar Nurmala.

Perwakilan MPIG Tenun Ikat Sikka, Alfonsa Horeng membagikan pengalamannya dalam mengelola brand dan pemasaran produk Tenun Ikat Sikka. MPIG Tenun Ikat Sikka menerapkan promosi produk secara langsung dan melalui media sosial. Selain itu, produk tersebut menggunakan logo IG nasional dan logo Tenun Sikka. 

"Tidak lupa, Story telling juga menjadi strategi penting dalam pemasaran produk IG," kata Alfonsa.

Alfonsa menyebut dengan menerapkan strategi branding dan pemasaran yang tepat, produk Tenun Ikat Sikka nilainya semakin tinggi.

"Logo dan brand kami semakin dikenal. Konsumen juga lebih percaya dengan kualitas, reputasi, serta karakteristik produk Tenun Ikat Sikka," ujar Alfonsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement