Kamis 24 Aug 2023 22:40 WIB

KY dan KPK Sepakati Tujuh Poin Kerja Sama Cegah Korupsi Peradilan

KY dan KPK berkomitmen membentuk hakim berintegritas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi hakim memimpin sidang.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi hakim memimpin sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati Tujuh poin kerja sama. Kedua lembaga sepakat saling memperkuat di bidang pencegahan korupsi di sektor peradilan. 

Sekjen KY Arie Sudihar menyampaikan kerjasama KY-KPK sudah dilakukan sejak 2018. Penandatanganan kali ini merupakan perpanjangan kerja sama untuk periode 2023-2029. Selama ini, Arie menyebut kerja sama KY-KPK berkontribusi dalam seleksi calon hakim agung dan pengawasan hakim.

Baca Juga

"Kerjasama sudah baik dan sudah ada implementasi nyata, maka diajukan perpanjangan kerjasama," kata Arie dalam penandatangan nota kesepahaman KY dan KPK pada Kamis (24/8/2023) di kantor KY. 

KY-KPK memfokuskan kerja sama pada tujuh bidang. Pertama, pertukaran informasi dan data. Kedua, pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga yaitu pendidikan, pelatihan dan sosialisasi. Keempat, kajian dan penelitian. Kelima, narasumber dan tenaga ahli. Keenam, penanganan pengaduan masyarakat. Ketujuh, pemantauan peradilan tindak pidana korupsi. 

"Setelah koordinasi dan pembahasan disepakati naskah kerjasama tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," ujar Arie. 

Ketua KY Prof Amzulian Rifai mengakui keterbatasan KY dalam menjalankan tugas pokok. Sehingga KY perlu bekerjasama dengan lembaga lain guna menutupi keterbatasan tersebut. Amzulian optimis kerjasama ini dapat berkontribusi positif dalam mendongkrak kepercayaan publik terhadap KY. 

"Bagaimana suatu lembaga kuat atau tidak? Itu tergantung trust public. Kalau laporan publik bisa diselesaikan tapi tidak memuaskan maka sulit dapat trust public

Nota kerja sama ini penting sebagai upaya KY penuhi harapan publik yang ingin KY lebih kuat," ujar Amzulian. 

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri merespons positif kerja sama ini. Firli meyakini kerja sama ini dapat menyatukan semangat untuk mewujudkan peradilan adil.

"Tentu kita memang diberi kewenangan berbeda tapi perbedaan itu bukan hambatan dan halangan, melainkan menjadi kekuatan kita bersama," ujar Firli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement