Kamis 24 Aug 2023 11:27 WIB

Oklin Fia Dipanggil Penyidik Terkait Konten Video Jilat Es Krim

Selain dilaporkan ke Polrestro Jakpus, Oklin Fia juga diadukan ke Bareskrim Polri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Youtuber Oklin Fia.
Foto: Tangkapan layar
Youtuber Oklin Fia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Diaz Yudistira menyampaikan, penyidik melakukan pemanggilan terhadap selebgram Oklin Fia sebagai terlapor pada Kamis (24/8). Pemanggilan tersebut terkait konten video Oklin yang sedang jongkok dan memakan es krim di depan kemaluan pria.

"Sesuai dengan undangan klarifikasi yg telah kami kirimkan kepada pihak terlapor, terjadwal untuk memberikan pada hari ini," ujar Diaz saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Meski begitu, menurut Diaz, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari pihak Oklin terkait pukul berapa mereka akan hadir memenuhi panggilan. Namun, pihak Oklin Fia telah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik dan kooperatif dalam penanganan kasus konten video kontroversial dan menuai berbagai kecaman tersebut.

"Disampaikan saat kami menyerahkan undangan klarifikasi kemarin pihak terlapor akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan yang kami lakukan," kata Diaz menjelaskan.

Sebelumnya, Oklin Fia panen hujatan karena memproduksi konten mesum yang diunggah di akun media sosialnya. Salah satunya ketika dia menjilati es krim yang diletakkan di depan alat kelamin pria. Akibat ulahnya, Oklin Fia resmi dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat.

"Kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya," ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra dalam keterangannya.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin(14/8) kemarin. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Agustus 2023. Dalam laporan itu, Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.

Jilat es krim...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement