Kamis 17 Aug 2023 10:02 WIB

Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Polri Terkait Konten Jilat Es Krim

Bukannya menyesal, Oklin Fia malah seolah menantang dilaporkan ke polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Youtuber Oklin Fia.
Foto: Tangkapan layar
Youtuber Oklin Fia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik melaporkan Youtuber Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023) malam WIB, terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan. Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah menjelaskan, laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat, khususnya umat Muslim. "Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adanya laporan itu, Raudhah berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Hal itu karena jika ditiru generasi muda dapat merusak moral bangsa. Menurut dia, sejak video kontroversi tersebut beredar, Oklin Fia terus menyebarkan konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan. Bahkan, Oklin Fia terkesan menantang pihak lainnya untuk melaporkannya.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan, dirinya mewakili publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten yang dibuat oleh Oklin Fia membuat laporan ke polisi. Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik. Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement