Rabu 23 Aug 2023 00:19 WIB

PDIP: Gugatan Usia Maksimal Capres Kurang Elok

Politikus PDIP sebut gugatan usia maksimal capres kurang elok dalam demokrasi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Said Abdullah. Politikus PDIP sebut gugatan usia maksimal capres kurang elok dalam demokrasi.
Foto: istimewa
Said Abdullah. Politikus PDIP sebut gugatan usia maksimal capres kurang elok dalam demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menanggapi adanya rencana menggugat usia maksimal calon presiden (capres) menjadi 70 tahun. Menurutnya, tak elok jika gugatan tersebut dianggap sebagai langkah untuk menjegal calon presiden (capres) tertentu.

"Kurang elok (gugatan dipandang untuk jegal bakal capres tertentu), siapapun silakan saja, dia bergulir MK, ranahnya MK. Ini negara demokrasi, kalau kami melarang, apa hak kami melarang," ujar Said di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga

"Kalau kami menyayangkan untuk apa? kami menyayangkan. Toh keputusan MK itu final dan binding melebihi keputusan Tuhan," sambungnya.

Lanjutnya, PDIP menyerahkan segala keputusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai berlambang kepala banteng itu fokus untuk memenangkan Ganjar Pranowo.

"Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat, kami tetap istiqomah memenangkan capres PDI Perjuangan. Kami tidak terlena dengan urusan gugat-menggugat yang akan dilakukan oleh yang sudah atau akan dilakukan di MK," ujar Said.

Gugatan terbaru seputar pemilihan umum kembali terlayang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan itu meminta agar seseorang hanya boleh menjadi calon presiden (capres) sebanyak dua kali dan usia kandidat dibatasi maksimal 65 tahun.

Rencana gugatan ini terindikasi menyasar capres Partai Gerindra Prabowo Subianto, sosok yang sudah tiga kali ikut pilpres dan kini berusia 71 tahun. 

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Gulfino Guevarrato. Dia menunjuk Doni Tri Istiqomah dan empat orang lainnya sebagai kuasa hukum. Gugatan Gulfino didaftarkan ke MK pada hari ini, Senin (21/8/2023). 

Gulfino mengajukan gugatan uji materi atas pasal terkait syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden, yakni Pasal 169 huruf n dan q UU Pemilu. Pasal 169 huruf n berbunyi: "belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement