REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan pemberantasan korupsi wajib dilakukan oleh pemerintah menggunakan alat apa pun, sehingga ia tidak mempermasalahkan bila nantinya KPK benar-benar dibubarkan seperti yang diusulkan oleh Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri.
"Kalau mau dibubarkan ya terserah saja, tapi kan kita harus tahu, pemberantasan korupsi wajib dilakukan. Kalaupun seandainya pemerintah punya agenda untuk pemberantasan korupsi pakai alat yang lain ya silakan," ujar Novel di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
"Jadi jangan terus kemudian KPK-nya dibubarkan, tapi agenda pemberantasan korupsi tidak dilaksanakan. Itu ngaco," kata Novel menambahkan.
Menurut Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan oleh alat negara, saat ini KPK adalah alat negara dalam rangka memberantas korupsi. Meskipun pemerintah memiliki alat yang lainnya (Kejaksaan dan Polri).
Novel melanjutkan...