REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta merencanakan untuk melakukan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut dari upaya pengendalian pencemaran udara. Gelaran tilang uji emisi itu dimulai dengan uji coba yang bakal dilakukan mulai Jumat (25/8/2023).
"Kami sedang koordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP (standar operasional prosedur) dan teknisnya. Rencananya nanti pada hari Jumat 25 Agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rapat Komisi D di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Asep menjelaskan, untuk merealisasikannya, pihaknya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Setelah dilakukan uji coba, akan dilakukan tilang uji emisi secara lebih masif.
"Selanjutnya secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September 2023. Itu akan kami lakukan bekerjasama dengan POM TNI, Dishub, Polda Metro Jaya untuk melakukan uji emisi," lanjut dia.
Asep memastikan bahwa DLH tengah giat-giatnya melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Bahkan kendaraan-kendaraan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan Instruksi Gubernur yang khusus mewajibkan seluruh kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dimiliki oleh ASN harus lulus uji emisi. Dan yang tidak lulus uji emisi tidak boleh parkir di halaman kantornya masing-masing," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan....