Kamis 17 Aug 2023 12:52 WIB

Pemprov DKI Terapkan WFH 21 Agustus Hingga 21 Oktober 2023

WFH dilakukan jelang KTT ASEAN dan demi menekan polusi udara

Rep: Eva Rianti / Red: Esthi Maharani
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan work from home (WFH) mulai akhir Agustus 2023 selama dua bulan ke depan. Pemberlakuan itu dilakukan menyongsong event KTT ASEAN sekaligus untuk menekan masalah polusi udara.

 

Baca Juga

"ASN itu (WFH) dari tanggal 21 Agustus sampai dengan 21 Oktober. (Menyongsong) acara ASEAN, kemudian mengurangi polusi juga kemacetan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan usai acara upacara bendera HUT ke-78 RI di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2023).

 

Joko menyebut, pihaknya sudah membuat regulasi mengenai penanganan masalah polusi udara di Jakarta. Dia menyebut persentasenya juga sudah ditetapkan, namun khusus untuk agenda KTT ASEAN lebih besar persentasenya.

 

"Persentase WFH ASN 50:50, jam kerja biasa 8 (pagi) sampai 5 (sore). Untuk anak sekolah tanggal 4 sampai 8 September, (persentase WFH) 75:25 karena KTT ASEAN," jelas dia.

 

Adapun untuk pihak swasta, Joko mengatakan pihaknya melakukan imbauan untuk bersama-sama memberlakukan kebijakan WFH bagi karyawannya. Nantinya, uji coba penerapan WFH itu akan dievaluasi untuk dipertimbangkan akan diperpanjang lagi atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement