Pada pekan lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan adanya pola aliran dana TPPU yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
Menurut Whisnu, temuan adanya pola aliran dana TPPU itu berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU, pada Senin (7/8/2023). Dalam pemeriksaan itu, Panji Gumilang mengaku bertanggung jawab soal seluruh transaksi di yayasan tersebut.
"Dia mengatakan, sebagai ketua dewan pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” terang Whisnu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi, penyidik juga memeriksa 6 orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian saksi berinisiaal AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun MN selaku orang tua santri Al-Zaytun, lalu mantan simpatisan Panji Gumilang berinisial AS, S, dan AH.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Whisnu mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Seperti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kementerian Agama.
Lanjut Whisnu, pekan Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan TPPU terhadap Panji Gumilang. Namun dia tidak merinci tanggal berapa persisnya gelar perkara tersebut digelar. Saat ini sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang dibekukan oleh pemerintah.
"Minggu ini akan diadakan Gelar perkara," kata Whisnu.