Kamis 25 Apr 2024 17:29 WIB

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan TPPU Panji Gumilang

PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PN Jaksel menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Pada panggilan pertama ini yaitu dari termohon Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum hadir," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga

Menurut dia praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang seharusnya digelar pada Kamis (25/4) hari ini, namun karena termohon tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 2 Mei 2024.

Djuyamto mengatakan PN Jaksel dipastikan sudah melayangkan surat panggilan kepada termohon, akan tetapi hingga jadwal yang telah ditentukan memang belum juga datang.

Terkait hal itu, PN Jaksel kata Djuyamto akan kembali memanggil kepada termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka dipanggil ketiga kali.

"Biasanya panggilan praperadilan termohon itu sampai tiga kali. Jadi nanti kalau tanggal 2 Mei tidak hadir maka ke minggu berikutnya," ujarnya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement