Selasa 15 Aug 2023 14:12 WIB

Bareskrim Bantah Kriminalisasi, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Ketidakberesan Penyidikan

Bareskrim menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik Dirut Taspen.

Rep: Bambang Noroyono, Antara/ Red: Andri Saubani
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menjadi tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri membantah penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak sebagai kriminalisasi terhadap pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yushua Hutabarat tersebut. Kepala Biro Penerangan dan Masyarakata (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menjelaskan, status hukum Kamaruddin adalah proses penyidikan atas pelaporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong.

Laporan terhadap Kamaruddin tersebut, kata Ramadhan dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih sejak 5 September 2022 lalu.

Baca Juga

“Kami sampaikan bahwa, tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Jadi bila ada yang menyampaikan ini kriminalisasi, kami sampaikan, tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor (Kamaruddin),” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Kamaruddin, pada Senin (14/8/2023) sudah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Ramadhan menerangkan, Kamaruddin diperiksa selama 10 jam di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri sejak pukul 11 siang, sampai sembilan malam.

Dari pemeriksaan tersebut, Ramadhan mengatakan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin. “Yang bersangkutan (Kamaruddin), tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan, KS (Kamaruddin) kooperatif,” ujar Ramadhan.

Usai menjalani pemeriksaan malam tadi (14/8/2023), Kamaruddin menyampaikan adanya ketidakberesan proses hukum yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik belum sekalipun ada melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan pelaporan yang dilakukan ASN Kosasih. Terutama, kata Kamaruddin menegaskan, saksi-saksi yang disebut-sebut dalam materi penyampaian dugaan pencemaran nama baik. 

“Saksi-saksi yang saya sebutkan belum pernah diperiksa. Dan tiba-tiba, saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kamaruddin.

Dia pun curiga, ada motivasi lain dari pengumumannya sebagai tersangka itu yang bertepatan saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi terhdap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/8/2023). “Jadi menurut saya, ini ada perlakuan yang sangat tidak baik terhadap saya yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri,” kata Kamaruddin.

Kok bisa saya diumumkan (sebagai tersangka) itu pada saat Ferdy Sambo didiskon hukumannya?” kata Kamaruddin, melanjutkan.

Kasus yang menjerat Kamaruddin sebagai tersangka kali ini, memang tak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi kasus ini mencuat sejak September 2022 ketika Kamaruddin masih melakukan pendampingan hukum untuk Keluarga Brigadir J.

Kamaruddin, dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ANS Kosasih ke kepolisian terkait dengan penyampaiannya di publik tentang pengelolaan dana nasabah PT Taspen Rp 300 triliun. Kamaruddin mengatakan, pengelolaan dana tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi oleh ANS Kosasih.

Bahkan Kamaruddin mengatakan, ANS Kosasih ‘memelihara’ perempuan-perempuan yang dititipkan uang untuk kegiatan bisnis dan investasi. Perempuan-perempuan tersebut, kata Kamaruddin, bahkan ada yang dinikahi siri oleh ANS Kosasih.

Kamaruddin pun berspekulasi tentang uang ratusan triliun tersebut, ada yang disiapkan untuk kebutuhan calon presiden (capres) 2024. Kamaruddin mengaku menyampaikan hal tersebut atas statusnya sebagai pengacara dari istri ANS Kosasih yang tak terima dengan perlakuan suaminya tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement