Rabu 16 Aug 2023 14:13 WIB

Soal Wacana Amendemen UUD, Menko Polhukam Mahfud MD: Silakan Saja

Salah satu wacana amendemen untuk penundaan pemilu di masa darurat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang ingin dilakukan oleh MPR. Perubahan terbatas tersebut meliputi usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) saat masa darurat dan menghidupkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Silakan aja, itu hak setiap orang, karena dulu kita melakukan amendemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus. Ya sekarang sesudah diamendemen mungkin implementasinya tidak bagus, sehingga muncul gagasan lagi amendemen," ujar Mahfud di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga

"Itu biasa dalam politik, silakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," ujar dia menambahkan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, amendemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali. Menurutnya, perubahan konstitusi bukanlah merupakan hal yang tabu.

Termasuk ihwal penundaan pemilihan umum saat masa darurat. Masa darurat itu seperti bencana alam dahsyat berskala besar, peperangan, hingga pemberontakan yang tak bisa memaksakan terlaksananya kontestasi nasional.

"Atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi," ujar Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR, Rabu (16/8/2023).

"Maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu," ujar dia menambahkan.

Pelaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Dijelaskan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Selanjutnya dalam Pasal 22E Ayat 2, dijelaskan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Termasuk memilih presiden dan wakil presiden yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali.

Jika Indonesia kembali mengalami masa darurat seperti pandemi, tentu perlu dirumuskan ihwal penundaan pemilu. Termasuk merumuskan siapa lembaga yang berhak memutuskan penundaan tersebut.

"Masalah-masalah seperti di atas belum ada jalan keluar konstitusionalnya setelah perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu memerlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari kita semua sebagai warga bangsa," ujar Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement