Rabu 16 Aug 2023 08:54 WIB

Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI, Pengusaha Minta Perlindungan LPSK

Isan Hadiansyah menyampaikan, kliennya mengalami trauma dan ketakutan luar biasa.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengusaha Agus Warmon (AW) diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah persenel TNI. Kuasa hukum korban, Isan Hadiansyah menjelaskan, kliennya telah melaporkan ulah oknum TNI ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dan Polda Metro Jaya.

Isan menyampaikan, kliennya mengalami trauma dan ketakutan yang luar biasa. Hal tersebut juga dialami oleh keluarganya, yang kemudian harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

"Karena sampai tanggal 20 Juli 2023, masih ada orang-orang tidak dikenal mendatangi rumah korban. Akhirnya korban memberanikan diri untuk membuat laporan resmi kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) pada tanggal 14 Agustus 2023," ujar Isan dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam WIB.

Menurut dia, laporan itu dimaksudkan agar korban dan keluarga dapat terlindungi dan merasa aman. Isan pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpa korban. Dia menyebut, semuanya berawal dari masalah utang-piutang antara korban dan pengusaha berinisial S yang merupakan teman RP untuk keperluan proyek di sebuah instansi.

Namun proyek tersebut gagal berjalan sehingga AW harus mengembalikan uang senilai Rp 3,5 miliar kepada RP. Menurut Isan, AW sudah mencicil mengembalikan uang tersebut senilai Rp 1,2 miliar plus mobil miliknya.

"Pada tanggal 2 Februari 2023, selepas pulang dari bermain Golf di Suvarna Halim pukul 12.00 WIB, tiba-tiba di jalanan lenggang, mobil korban diserempet mobil Innova, tiga orang muncul dan meminta ganti rugi, namun satu orang langsung memukuli korban. Muncul lagi tiga orang yang turun dari mobil, sehingga total enam orang yang mengeroyok korban," jelas Isna.

"Setelah dihajar dan dikeroyok, korban diikat dan dimasukkan ke bagasi mobil inova. Pemukulan ini sempat dipergoki oleh dua orang sekuriti dari Suvarna yang berhasil memfoto KTP pelaku yang diduga oknum TNI karena di KTP tersebut tertera pekerjaan sebagai TNI," kata Isna menambahkan.

Kemudian, lanjut Isan, korban dibawa ke sebuah tempat di Lenteng Agung, Jakarta, dan dikeroyok para pelaku. Korban mengaku dipukuli dan dianiaya sekitar 10 orang.

"Korban dibawa ke sebuah tempat dengan mata tertutup. Tiba-tiba berhenti di sebuah tempat. Munculah RP masuk ke mobil tersebut, dan meminta orang suruhannya membuka penutup matanya dan dipaksa menandatangani surat," kata Isan.

Dia menyampaikan, korban telah melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Februari 2023. Selain membuat laporan ke LPSK, korban juga membuat laporan ke Ombudsman RI agar dapat mengawal proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan di Polda Metro Jaya hingga Puspom TNI.

"Harapannya, diduga pelaku oknum TNI dan diduga otak perbuatan ini dapat segera tertangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Isan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement