Senin 14 Aug 2023 20:11 WIB

Seorang Ibu di Agam Curhat di Sosmed Usai Pemerkosa Anaknya Divonis Bebas

Ibu berinisial RH menyebut pemerkosa adalah ayah kandung hingga tertular PMS

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang ibu berinisial RH asal Kabupaten Agam, mencurahkan isi hatinya melalui rekaman video yang tersebar di sosial media karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, memvonis bebas pelaku
Foto:

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban RH ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar 28 April 2022 lalu.

Pada tahap penyidikan, pelaku Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan Budi Satria di rumahnya. Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter.

Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban RH yang merupakan mantan istri terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.

Usai pembacaan vonis bebas Budi Satria oleh majelis hakim, RH menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, KPAI hingga kak Seto.

Berikut curhatan RH melalui video terkait vonis bebas pelaku pencabulan anaknya:

 

Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hati nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD. Bahkan anak saya juga sudah mendapatkan sakit kelamin menular oleh perbuatan si pelaku. Kasusnya saya laporkan ke Polda Sumatera Barat tanggal 28 April 2022. Penyidik menaikan kasus ini menjadi tersangka, setelah P-21, penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Dan tiba-tiba di kejaksaan. Dan, tiba di Kejaksaan pelaku ditahan. Dan orang kejaksaan pun, Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Tetapi, setelah anda (hakim) membacakan putusan yang menyatakan pelaku pelecehan tersebut tidak bersalah, tidak bersalah sama sekali dan bapak bebaskan. Dimana hati nurani anda, pak? Dimana hati nurani anda? Lewat video ini, saya tidak percaya lagi dengan hukum yang ada di negeri saya. Saya minta keadilan. Seluruh rakyat Indonesia, untuk mengungkapkan kasus ini. Saya rela, demi mendapatkan keadilan untuk anak saya. Saya rela dipindahkan bekerja. Saya rela mendapatkan penekanan dari pekerjaan saya, dari sebuah petinggi di Kabupaten Agam. Saya rela menjalaninya dengan satu tujuan akhir anak saya mendapatkan keadilan. Tetapi Anda, malah membebaskan pelaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement