Senin 14 Aug 2023 20:11 WIB

Seorang Ibu di Agam Curhat di Sosmed Usai Pemerkosa Anaknya Divonis Bebas

Ibu berinisial RH menyebut pemerkosa adalah ayah kandung hingga tertular PMS

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang ibu berinisial RH asal Kabupaten Agam, mencurahkan isi hatinya melalui rekaman video yang tersebar di sosial media karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, memvonis bebas pelaku
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Seorang ibu berinisial RH asal Kabupaten Agam, mencurahkan isi hatinya melalui rekaman video yang tersebar di sosial media karena majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, memvonis bebas pelaku pemerkosa anaknya.

Dalam video tersebut, RH berurai mata meminta keadilan untuk putrinya yang telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.

"Teruntuk majelis hakim, khususnya bapak Hakim yang terhormat. Beliau adalah hakim di pengadilan lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar. Ada apa dengan bapak hakim? Kemana hari nurani anda, pak? Bapak hakim rela membebaskan dia yang bersalah. Dimana hati nurani anda, Pak? Anda tega membebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang dilakukannya dari anak saya TK sampai anak saya kelas 4 SD," kata RH, melalui video tersebut yang ditonton Republika, Senin (14/8/2023).

RH menyebut pelecehan terhadap anaknya bertahun-tahun telah mengakibatkan anaknya mendapat sakit kelamin menular. Menurut RH, selama persidangan perkara anaknya ini, sudah ada pihak yang mencoba mengatur sejak awal supaya pelaku tidak terjerat.

Anaknya kata dia mendapatkan intervensi dari hakim saat agenda sidang mendengar keterangan saksi. Di mana majelis hakim tidak memperdulikan surat visum.

"Anak saya diintervensi oleh hakim. Yang mendengar semuanya Direktur Nurani Perempuan (Lembaga Layanan penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan berbasis gender di Sumbar). Ini terjadi pas sidang mendengar keterangan saksi," ucap RH.

RH menyebut surat visum yang dibawa ke persidangan adalah hasil visum dari RSUP M Djamil. Tapi majelis hakim justru menerima surat keterangan yang diberikan pelaku hasil pemeriksaan rumah sakit swasta.

RH menceritakan pencabulan terhadap anaknya mulai terjadi sejak anaknya masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak sampai kelas 4 SD. Aksi pelaku diketahui oleh adik korban.

RH mengaku bahwa ia sudah lama cerai dengan mantan suaminya itu. Sehingga setiap kali momen libur, ia membiarkan anak-anaknya pergi bersama ayahnya. Namun RH tidak menyangka mantan suaminya itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement