Kamis 05 Sep 2024 06:15 WIB

Miris, Demi Motor Vespa, Ibu di Sumenep Antarkan Anak untuk Diperkosa Kepala Sekolah

Sang ibu diketahui juga punya hubungan perselingkuhan dengan kepala sekolah.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Seorang ibu berinisial E di Sumenep tega mengantarkan anaknya T(13) untuk berhubungan layaknya suami istri dengan oknum kepala sekolah J demi mendapatkan motor vespa. 

Humas Polres Sumenep Akp Widiarti mengatakan pelaku diamankan Kamis (29/8/2025) lalu. Pelaku sendiri adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

 

Dari hasil interogasi E mengaku telah menyuruh anak kandungnya T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J. 

 

Pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic. Ia juga mengatakan ternyata E juga memiliki hubungan gelap dengan J. 

 

"E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J," kata Widarti, Rabu (4/9/2024). 

 

Widiarti mengatakan kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2024 lalu ketika T meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada ibu kandungnya. Kemudian E, meminta kepada J untuk membelikan T sepeda motor jenis vespa serta menyetujui permintaan T dengan syarat J akan melakukan ritual hubungan badan dengannya. 

 

"J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E dan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya," jelas Akp Widiarti.

 

Selanjutnya, pada Jum’at 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep. Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk ke dalam rumah dan melakukan hubungan badan.

 

Kemudian, usai dijemput oleh E, pelaku J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu. 

 

Pada Kamis (15/2/2024) E kembali mengajak anaknya untuk melakukan ritual dengan J. Keesokan harinya ibunya kembali mengantarkan T ke rumah J untuk melakukan hal yang serupa. 

 

Sesampainya dirumah J, Widiarti mengatakan korban turun dan masuk kedalam rumah J sedangkan E ada diluar menunggu anaknya. Tidak lama kemudian J menelpon dan memberitahukan kepada E agar menjemput anaknya T, lalu sang ibu langsung menjemput anaknya di depan rumah. 

 

"Setelah itu saudara J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu," katanya. 

 

Selanjutnya, dengan iming iming agar ritual cepat selesai dan segera mendapatkan motor vespa, J kembali mengajak E dan T ke salah satu hotel di Surabaya pada bulan Juni 2024. Setelah aksi bejat itu J kembali memberikan uang kepada kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.

 

"Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J," katanya. 

 

"Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu," katanya. 

 

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. "Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu," katanya. 

 

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement