Senin 14 Aug 2023 06:54 WIB

KPK: Penanganan Kasus Lukas Enembe Sudah Masuk Tahap Akhir

KPK sebut penanganan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuki tahap akhir.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK sebut penanganan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuki tahap akhir.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. KPK sebut penanganan kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masuki tahap akhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Lukas Enembe menyelewengkan dana operasional saat masih menjabat sebagai gubernur Papua. Penyelidikan dugaan ini pun sudah hampir pada tahap akhir.

"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya. Jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, di Jakarta, Ahad (13/8/2023).

Baca Juga

Asep menyebut, pengusutan dugaan penyelewengan dana operasional ini pun akan segera masuk tahap penyidikan. "Iya betul (akan masuk ke penyidikan)," ujar dia.

Direktur Penyidikan KPK ini mengungkapkan, ada indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Namun, Asep mengaku belum dapat membeberkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Lukas.

"Nanti kita umumkan, karena yang menghitung kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP," kata Asep.

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyelidikan baru terkait rangkaian kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini sedang menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Operasional Gubernur Papua saat Lukas masih memegang jabatan tersebut.

Lukas belakangan diketahui mendapatkan dana operasional mencapai Rp 1 triliun per tahun sejak 2019. Dia kemudian menggunakan uang tersebut salah satunya untuk kebutuhan makan dan minum sebesar Rp 1 miliar per hari.

Lukas pun mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) agar bisa memakai duit itu. "Itu juga menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (30/6/2023).

Asep mengungkapkan, pengeluaran itu sebenarnya juga disertai kwitansi. KPK pun temgah menelisik kebenaran bukti pembayaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement