Kamis 10 Aug 2023 15:33 WIB

Usulan Amendemen UUD 1945 Muncul Lagi, Penundaan Pemilu pada Masa Darurat Jadi Dalih

MPR menilai UUD 1945 saat ini belum mengatur penundaan pemilu pada masa darurat.

Para pimpinan MPR usai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Foto:

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menjelaskan, penundaan pemilihan umum (pemilu) saat masa darurat masih berupa usulan materi yang bergulir di pimpinan MPR. Bukan merupakan usulan resmi MPR untuk melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.

Dalam rapat pimpinan MPR pada Selasa (8/8/2023), terdapat usulan soal penundaan pemilu di masa darurat yang berkaca pada pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada seluruh sektor di Indonesia. Namun, penundaan pemilu dapat dilakukan jika UUD 1945 diubah lewat aeandemen.

"(Menunda pemilu di masa darurat) Kalau hanya dengan undang-undang kan tidak bisa, karena ketentuan pemilu lima tahun sekali adanya di UUD, tidak bisa dikalahkan UU. Kalau melalui Perppu, juga tidak bisa menganulir ketentuan konstitusi, apalagi legitimasi politiknya juga sangat rendah," ujar Hidayat saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Pelaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Dijelaskan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Selanjutnya dalam Pasal 22E Ayat 2, dijelaskan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Termasuk memilih presiden dan wakil presiden yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali.

"Satu hal yang kaitannya dengan ajakan untuk memikirkan dan melakukan kajian antisipatif terhadap kondisi darurat bila kembali terjadi. Kemarin kita dilanda pandemi Covid-19 dan Alhamdulilah Covid selesai sebelum pemilu," ujar Hidayat.

"Tapi kalau hal kedaruratan sejenis itu terjadi sampai jelang pemilu, bagaimana mengatasinya secara konstitusional, sementara aturan konstitusionalnya belum ada," sambungnya.

Kendati demikian, ia menegaskan usulan materi tersebut tak berkaitan dengan penundaan Pemilu 2024. Seluruh pimpinan MPR dalam rapat Selasa (8/8/2023), seluruh fraksi sudah berkomitmen terhadap pelaksanaan kontestasi pada 14 Februari mendatang.

"Tidak diundurkan, tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pimpinan MPR juga sepakat amandemen UUD tidak dilaksanakan sebelum Pemilu 2024," ujar Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.

Dalam UUD 1945, diatur lima syarat untuk melakukan perubahan konstitusi. Di Pasal 37 Ayat 1 UUD 1945 dijelaskan, usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Diketahui, saat ini terdapat 711 anggota MPR.

"Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya," bunyi Pasal 37 Ayat 2 1945.

Selanjutnya dalam Pasal 37 Ayat 3 dijelaskan, untuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Artinya harus ada sekira 474 anggota MPR yang hadir dalam sidang tersebut.

Lalu di Pasal 37 Ayat 4 diatur, putusan untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota MPR. Artinya harus ada 356 anggota MPR yang setuju terhadap perubahan tersebut.

"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan," bunyi Pasal 37 Ayat 5 UUD 1945.

 

photo
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode - (republika/kurnia)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement