Kamis 10 Aug 2023 09:05 WIB

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis 10 Agustus 2023

Ini jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis ini.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
SIM keliling (ilustras). Ini jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis ini.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
SIM keliling (ilustras). Ini jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Jakarta, Depok dan Bekasi Kamis ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bagi masyarakat yang surat izin mengemudi (SIM)-nya segera habis masa berlakunya dapat memperbaruinya di pelayanan SIM Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi. Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis 10 Agustus 2023 menyediakan lima lokasi SIM Keliling di Jakarta, dua lokasi di Depok dan satu lokasi di Bekasi.

Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Sektor Melati GDC, Jalan Raya Boulevard Grand Depok City, dan di Pos Lantas Bambu Kuning, di Jalan Kampung Sawah Bojonggede, Depok. Lalu untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya di satu lokasi, yaitu di Bekasi Cyber Park (BCP) di K.H. Noer Ali, Bekas. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Kamis, 10 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement