Rabu 09 Aug 2023 07:12 WIB

SIM Keliling di Jakarta Kembali Beroperasi, Ini Lima Lokasi Layanannya

Layanan SIM keliling di Jakarta sempat tidak beroperasi karena maintenance.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelayanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sempat tidak beroperasi sejak tanggal 2 Agustus 2023 karena maintenance, pelayanan surat izin mengemudi (SIM) keliling kembali di wikayah DKI Jakarta dibuka. Hal itu diketahui dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Instagram. Untuk pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Rabu, 9 Agustus 2023, tersedia di lima lokasi.

“Untuk Simling, Rabu, 9 Agustus 2023, sudah melayani kembali apabila pemohon yang SIM-nya mati dalam masa maintanance bisa diproses dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya di Instagram, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga

Kelima lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta yaitu di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur. Kemudian di Mall Citraland di Jakarta Barat, di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan, di LTC Glodok di Jakarta Utara dan di Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Pelayanan SIM Keliling di Jakarta dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Sementara untuk warga Depok, pelayanan SIM Keliling di Depok beroperasi di dua lokasi. Yaitu di Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, di Gerai SIM D’Mall di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, dan Trans Studio Mall Cibubur, di Jalan Raya Transyogi, Jawa Barat. Lalu untuk jam pelayanan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Selanjutnya, untuk layanan SIM Keliling bagi warga kota Bekasi hanya dk satu lokasi, yaitu di Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi. Kemudian untuk jam operasional layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada pada hari ini Rabu, 9 Agustus 2023 dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

Sebelum memperpanjang SIM di SIM Keliling segala persyaratannya harus dilengkapi lebih dulu. Namun, perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Tes Psikologi SIM

4. Surat Keterangan Sehat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement