Selasa 08 Aug 2023 13:50 WIB

Pemkot: Warga Numpang KK/KTP di Surabaya tidak Dapat Bantuan

Dukcapil akan mengevaluasi satu rumah yang digunakan untuk 40 alamat KK.

Pemerintah Kota Surabaya siap berlakukan kebijakan tidak lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Foto: dok istimewa
Pemerintah Kota Surabaya siap berlakukan kebijakan tidak lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya siap berlakukan kebijakan tidak lagi memberikan intervensi bantuan terhadap warga miskin atau pra-miskin yang menumpang alamat KTP/KK di Kota Pahlawan, Jawa Timur. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana kebijakan tersebut. Dirjen Dukcapil pun mendukung skema itu karena merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, jadi pertemuan dengan Dirjen Dukcapil, beliau (Dirjen Dukcapil) mendukung," kata Cak Eri panggilan akrabnya, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga

Cak Eri menyampaikan, Dirjen Dukcapil juga akan melakukan evaluasi terhadap satu rumah yang sampai digunakan untuk 40 alamat KK/KTP seperti di Surabaya. "Terus yang kedua, kalau ternyata ada KTP yang sudah tidak ada tinggal di kampung itu, maka bisa dilakukan pemindahan, dikatakan tidak ada," ujarnya.

Selain itu, Cak Eri mengungkap, bahwa Dirjen Dukcapil juga sepakat dengan rencana kebijakan soal intervensi bantuan bagi warga yang menumpang alamat KK/KTP Surabaya. Dimana intervensi bantuan tak lagi dibebankan kepada pemkot, namun sudah menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.

"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) yang bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya, ke depan akan diberikan surat pernyataan. Surat pernyataan itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia untuk tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya.

Pun demikian dengan pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang dari luar daerah. Sang pemilik rumah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya tersebut.

"Jadi yang nunut (menumpang), tidak dapat bantuan, tapi yang memberi bantuan adalah yang ditumpangi alamat," ujarnya.

"Jadi dia (warga dari luar daerah) boleh menumpang, tapi tidak boleh minta bantuan. Kalau dia nunut, minta bantuan, berarti dia mengajak saudaranya semua masuk Surabaya, terus warga Surabaya bagaimana," kata Cak Eri menambahkan.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Cak Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Dalam aplikasi itu akan diketahui alasan tidak diberikannya bantuan bagi warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tersebut.

"Jadi nanti kami munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat. Misalnya ini ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP-nya Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal," katanya.

Ia menyebut, skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan mulai diberlakukannya mulai tanggal 1 September 2023. Sekarang ini, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya.

"Jadi kami berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, ya kami berlakukan di 17 Agustus ini. Karena masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting. Saya harus mengutamakan jiwa raga saya untuk orang Surabaya. Maka 17 Agustus adalah Hari Kemerdekaan Indonesia dan warga Surabaya," ucapnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement