Jumat 04 Aug 2023 22:35 WIB

Korupsi Komoditas Emas, Kejagung Periksa Asosiasi Pengusaha Perhiasan

Kejagung memeriksa EST terkait perannya selaku Sekretaris APEPI.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Pembeli mengamati perhiasan-perhiasan di salah satu toko di sentra penjualan perhiasan emas Cikini, Jakarta, Senin (25/4/2022) (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pembeli mengamati perhiasan-perhiasan di salah satu toko di sentra penjualan perhiasan emas Cikini, Jakarta, Senin (25/4/2022) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melanjutkan pengungkapan korupsi komoditas emas. Pada Jumat (4/8/2023) tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa inisial EST sebagai saksi.

EST diperiksa terkait dengan perannya selaku Sekretaris Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan Indonesia (APEPI). "Pemeriksaan EST dilakukan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan usaha komoditas emas di Indonesia periode 2010 sampai dengan 2022," begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga

Kemarin, Kamis (3/8/2023), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa inisial AB, pihak swasta selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

Jampidsus Febrie Adriansyah, awal pekan lalu menyampaikan penyidikan korupsi komoditas emas yang ditangani timnya, belum dapat menemukan tersangka. Akan tetapi, dia mengatakan, tim penyidikannya sudah menemukan dugaan perbuatan pidana terkait kasus tersebut.

"Ada dugaan suap dalam proses ekspor-impornya di bea cukai, yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditas ini," ujar Febrie.

Dugaan suap tersebut, kata Febrie, menyangkut soal penghapusan kode HS atau harmonize system di otoritas bea cukai dalam keluar-masuk komoditas emas.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, dari penyidikan timnya menemukan otoritas pelabel HS memang berada di bea cukai. Akan tetapi, dikatakan dia, timnya belum dapat menguatkan bukti-bukti terkait dengan dugaan suap dalam penghapusan kode HS tersebut.

Kasus korupsi komoditas emas yang ditangani Jampidsus-Kejakgung ini beririsan dengan pengungkapan Rp 189 triliun aliran dana yang diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam laporan PPATK kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud dalam satu kesempatan beberapa waktu lalu menyampaikan, terkait ratusan triliun dana dugaan TPPU tersebut, Rp 49 triliun di antara menyangkut soal pemberian tarif nol pajak dari bea cukai terhadap komoditas emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement