Jumat 26 May 2023 20:59 WIB

Kejagung Kembali Periksa Petinggi Antam Terkait Korupsi Komoditas Emas

Pemeriksaan dari pihak PT Antam dalam kasus ini, bukan kali yang pertama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu petinggi di PT Aneka Tambang (Antam) inisial AY, Jumat (2/5/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan sebagai lanjutan penyidikan korupsi pengelolaan komoditas emas. Penyidik, juga memeriksa inisial BM dari pihak swasta.

“AY dan BM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung  Ketut Sumedana dalam siaran pers, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Tak ada informasi resmi tentang identitas lengkap dari AY dan BM. Namun Ketut memastikan, AY diperiksa selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Antam.

Sedangkan BM, kata Ketut diperiksa selaku karyawan di PT Indah Golden Signature (IGS). “Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” jelas Ketut.

Pemeriksaan dari pihak PT Antam dalam kasus ini, bukan kali yang pertama. Kemarin (25/5/2023), Jampidsus-Kejakgung juga memeriksa dua petinggi perusahaan BUMN di bidang logam mulia itu. Yakni P dan IS.

Pun juga, pemeriksaan saksi BM, bukan yang pertama diminta keterangannya dari PT IGS. Sejak Jampidsus meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, 10 Mei 2023 lalu, sudah lebih dari empat saksi dari perusahaan logam mulia, dan emas itu yang diperiksa. Bahkan PT IGS adalah satu dari dua perusahaan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) yang digeledah tim jaksa penyidik terkait kasus ini.

Selain PT IGS, tim penyidik juga menggeledah PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) Gold, perusahaan ekspor-impor emas batangan.

Soal penggeledahan, tim penyidikan di Jampidsus, juga sudah melakukan aksi serupa di tujuh tempat. Termasuk di salah-satu kantor bea dan cukai. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan penyidikan korupsi pada komoditas emas ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor komoditas logam mulia dan emas.

“Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” kata Febrie kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).

“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” jelas Febrie.

Febrie menerangkan, di Jampidsus, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 2021. Akan tetapi baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor-impor komoditas logam mulia tersebut.

“Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya,” begitu sambung Febrie.

Febrie belum bersedia membeberkan berapa potensi kerugian negara terkait kasus tersebut. Akan tetapi, pada 14 Juni 2021 saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun.

April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga mengungkapkan, adanya aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Dirjen Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut, terungkap bagian dari Rp 349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun Febrie menerangkan, kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD di Komisi III hanya berbeda jangka waktu peristiwa pidananya, dari kasus yang penyelidikannya dilakukan tim di Jampidsus sejak 2021 tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, kasus itu saling beririsan.

“Sampai saat ini, dugaan yang disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) itu, tempus-nya berbeda. Di kita itu 2010-2022 dan di sana, itu sejak tahun 2000-an dan itu lebih jauh tempus-nya,” ujar Febrie menambahkan.

Terkait penyidikan di Jampidsus, Febrie juga pernah mengungkapkan, adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di Dirjen Bea Cukai, dan PT Antam dalam kasus tersebut. Dalam penyidikan berjalan, tim di Jampidsus belakangan ini, sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga petinggi di Dirjen Bea Cukai. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan para petinggi perusahaan-perusahaan swasta di bidang logam mulia, dan ekspor-impor komoditas emas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement