Jumat 04 Aug 2023 13:44 WIB

Polisi Sebut Kasus Rocky Gerung Delik Biasa, Artinya Jokowi tak Perlu Buat Laporan

Polda Metro Jaya tidak menerapkan delik aduan di kasus 'bajingan tolol'

Pengamat politik, Rocky Gerung. Belakangan Rocky dilaporkan ke kepolisian terkait kasus video 'bajingan tolol'.
Foto:

Pada Kamis (3/8/2023) sore, ratusan orang yang mengaku sebagai relawan Jokowi menggelar aksi unjuk rasa di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dalam aksi itu, mereka menyuarakan dua tuntutan, yaitu mendesak polisi menangkap Rocky dan menangkap aktor atau provokator pelaku pemakzulan Presiden Jokowi.

"Mereka (Rocky Gerung, Refly Harun, dan lain-lainnya) adalah orang-orang yang selama ini kerap kali membuat kegaduhan terhadap bangsa sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah Persatuan dan Kesatuan NKRI,"  ujar koordinator aksi, Oscar Pendong.

 

Dalam aksi, para demonstran membawa spanduk yang membawa pesan agar pihak kepolisian segara menangkap Rocky Gerung. Akibat aksi yang digelar di pintu Mapolda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman arus lalu lintas sempat mengalami kemacetan. 

Sementara Noviana yang juga penanggung jawab aksi angkat bicara bahwa aksi ini bukan serta merta karena Jokowi saja. Tetapi juga sebagai  bentuk kepedulian sebagai anak bangsa dimana ketika seorang Kepala Negara dihina. Maka, kata dia, pihaknya berkewajiban untuk melindungi Jokowi sebagai presiden yang sudah berkali-kali mendapatkan hujatan dari rakyatnya sendiri.

"Kedatangan kami ke Mabes dan Polda mendesak pihak Kepolisian agar segera memproses Rocky Gerung sesuai hukum dan UU yang berlaku di Indonesia, apalagi pada hari Senin, 31 Juli 2023 Laporan Relawan Indonesia Bersatu diterima, maka sudah sepatutnya laporan tersebut sesegera mungkin di proses tanpa harus ditunda- tunda lagi" kata Novie

Rocky Gerung juga dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh sejumlah elemen masyarakat di Kota Bandung pada Kamis (3/8/2023). "Video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," ucap Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budi Hermansyah melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (3/8/2023). 

Budi mengatakan, Rocky juga memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus 2023 mendatang. Ia menyebut penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tidak dapat dibiarkan sebab presiden dihasilkan melalui proses demokrasi yang dipilih mayoritas masyarakat. 

"Apa yang dilakukan Rocky Gerung  menghancurkan dan meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam bertahun-tahun," kata dia. 

Budi mempertanyakan keberadaan Rocky Gerung saat 1998 dan dinilai tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim. Ia mengadukan Rocky dengan pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah. 

"Rocky dalam kasus ini tidak bisa menghindar. Serangan 'Jokowi tolol' adalah serangan bagi Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden," ungkap dia. 

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bandung Chandra Purnama mengaku akan mengawal kasus penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.  Elemen masyarakat yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jabar diantaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis,  BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara, dan paguyuban penyanyi pop sunda dan Acting Kota Bandung. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku akan terlebih dahulu mengecek laporan pengaduan terkait Rocky Gerung. "Dicek dulu," ungkap dia. 

Rocky Gerung telah merespons pelaporan terhadapnya terkait beredar viralnya video dirinya menyebut Presiden Jokowi 'Bajingan Tolol'. Menurut Rocky, hak setiap orang untuk melaporkan dirinya ke polisi. 

"Ya bagus itu hak mereka buat melaporkan," kata Rocky, ketika ditemui awak media usai acara Mimbar Mahasiswa Cipta, Rasa Karsa Pendidikan Indonesia, Rabu (2/8/2023). 

Sebelumnya, Rocky telah menyampaikan klarifikasi terkait orasinya yang menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol". Rocky menegaskan, dirinya menghina presiden, bukan Jokowi.

"Saya menghina presiden, bukan Jokowi-nya. Itu bedanya tuh. Jadi mesti bedain, presiden itu adalah fungsi, dia tidak permanen, setiap lima tahun kita pilih," kata Rocky dalam wawancaranya dengan FNN yang diunggah di kanal Youtube Rocky Official, Selasa (1/8/2023). 

"Sesuatu yang kita pilih tidak mungkin kita beri martabat, karena martabat itu hanya melekat pada manusia yang autentik, bukan pada jabatan publik," kata Rocky menambahkan. 

 

photo
Daftar Komandan Grup A Paspampres era Presiden Jokowi - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement