Ahad 19 Nov 2023 07:15 WIB

Bareskrim Polri Sebut Belum Ada Tersangka Kasus 'Bajingan Tolol'

Hingga kini, Rocky Gerung masih berstatus saksi di kasus 'bajingan tolol'.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pengamat Politik Rocky Gerung berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengamat Politik Rocky Gerung berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka  dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait ucapan Rocky Gerung soal 'Bajingan Tolol'. Hingga saat ini, Rocky Gerung masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sedang diusut oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut.

"Belum (ada tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Ahad (19/11/2023).

Baca Juga

Menurut Djuhandani, pihaknya baru menaikkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkan ke tahap penyidikan, kata dia, lantaran pihak penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hanya saja pihak penyidik yang menangani kasus ini belum menetapkan tersangka. 

"Kami baru naik sidik (penyidikan)," terang Djuhandani.

Sementara itu, Rocky Gerung mengaku dirinya telah dijadikan tersangka oleh Partai PDI Perjuangan atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo. Hal itu dikatakan Rocky Gerung pada saat menghadiri acara Sarasehan Nasional 2023 IKA Universitas Negeri Makassar di Four Point by Sheraton Makassar, Sabtu (18/11/2023). Dalam acara tersebut  juga turut hadir calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo. 

“Status saya ini tersangka. Saya mau sampaikan di sini bahwa saya ditersangkakan oleh PDIP,” ucap Rocky Gerung.

Kasus ini bermula dari sebuah penggalan video yang memperlihatkan Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden Joko Widodo viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Kemudian oleh pelapor, Rocky Gerung disebut melontakan kata-kata kasar yang menghina Presiden Joko Widodo. 

“Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke China untuk tawarkan IKN, dia mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky Gerung. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement