Jumat 04 Aug 2023 10:38 WIB

Penyidik Minta Keterangan Ahli Hukum Terkait Kasus Rocky Gerung

Penyidik Polri meminta keterangan ahli hukum soal kasus laporan terhadap Rocky Gerung

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah). Penyidik Polri meminta keterangan ahli hukum soal kasus laporan terhadap Rocky Gerung.
Foto: Antara/Reno Esnir
Akademisi dan aktivis Rocky Gerung (tengah). Penyidik Polri meminta keterangan ahli hukum soal kasus laporan terhadap Rocky Gerung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana untuk meminta keterangan ahli hukum pidana terkait laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun. Kedua tokoh tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo.

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada Jumat, 4 Agustus," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (4/8). 

Baca Juga

Hanya saja, Ade Safri tidak dapat mengungkapkan identitas ahli hukum yang dipanggil untuk dimintai pendapatnya terkait kasus tersebut. Selain ahli hukum pidana, penyidik juga bakal melakukan pemanggilan para ahli lainnya untuk dimintakan keterangan.

 "Melakukan klarifikasi terhadap ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum," ungkap Ade Safri. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam. Laporannya Lisman juga turut melaporkan Refly Harun. 

Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. 

Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDI Perjuangan,  yaitu DPN Repdem. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement