REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sejumlah elemen masyarakat di Kota Bandung melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). Laporan itu buntut pernyataan Rocky Gerung yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tolol.
"Video Rocky Gerung yang menyatakan Jokowi bajingan tolol ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," ucap Ketua Barikade 98 Jawa Barat Budi Hermansyah melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (3/8/2023).
Budi mengatakan Rocky juga memprovokasi rakyat untuk melakukan aksi turun ke jalan pada 10 Agustus 2023 mendatang. Ia menyebut penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung tidak dapat dibiarkan sebab presiden dihasilkan melalui proses demokrasi yang dipilih mayoritas masyarakat."Apa yang dilakukan Rocky Gerung menghancurkan dan meluluhlantakkan kesabaran kami yang kami pendam bertahun-tahun," kata dia.
Budi mempertanyakan keberadaan Rocky Gerung saat tahun 1998 dan dinilai tidak pernah berdarah-darah menggulingkan rezim. Ia mengadukan Rocky dengan pasal 218 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah.
"Rocky dalam kasus ini tidak bisa menghindar. Serangan 'Jokowi tolol' adalah serangan bagi Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden," ungkap dia.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bandung Chandra Purnama mengaku akan mengawal kasus penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi.
Elemen masyarakat yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Jabar diantaranya Barikade 98, Gerakan Pemuda Marhaenis, BARA JP, BP2MP, Projo Jabar, Pakarang Adat Nusantara, dan paguyuban penyanyi pop sunda dan Acting Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku akan terlebih dahulu mengecek laporan pengaduan terkait Rocky Gerung. "Dicek dulu," ungkap dia.