Latif juga menambahkan perubahan materi ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
“Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakorlantas tolong untuk dilakukan perbaikan,” kata Sigit saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri, Jakarta, yang disaksikan lewat tayangan YouTube, Rabu (21/6/2023).
Sigit menitikberatkan perbaikan pada praktik pembuatan SIM, yakni praktik mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.
“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak? Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak? Saya kira kalau sudah tidak relevan, tolong diperbaiki,” ujar Sigit.