Kamis 03 Aug 2023 18:47 WIB

Permainan Tender Proyek BTS 4G Terungkap di Sidang

Dalam persidangan, terungkap permainan tender proyek BTS 4G.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G. Dalam persidangan, terungkap permainan tender proyek BTS 4G.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sidang kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G. Dalam persidangan, terungkap permainan tender proyek BTS 4G.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G mencecar Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman karena muncul kejanggalan sejak proses prakualifikasi. Majelis hakim lantas menemukan permainan dalam lelang tender proyek tersebut. 

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri menanyai Gumala terkait tanggal pelelangan yang terjadi pada 22 November 2022. Terdapat tiga konsorsium yaitu FiberHome PT Telkominfra, Lintasarta Huawei SEI serta IBS dan ZTE yang lolos prakualifikasi dalam pelelangan tersebut. 

Baca Juga

Fahzal lantas mengendus ada yang janggal ketika dalam tender pelelangan paket itu ketiganya menang. Padahal mestinya ada yang menang dan kalah di proses tender. 

"Apa yang ditenderkan kalau gitu? Cukup saja bagi-bagikan. Kan begitu engga ada saingannya kan, kalau tender ada yang menang ada yang kalah. Ada yang kalah dalam tender tersebut?" tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/8).

"Kemitraan Lintasarta Huwawei kalah tender di paket 1 dan 2," jawab Gumala.

"Di paket lain dia dapet?" tanya Fahzal.

"Di paket lain dia menang," jawab Gumala.

"Yang saya tanya gampang, simpel. Tidak ada persaingan sebetulnya pak. Ujung-ujungnya mereka juga yang menang. Benar?" cecar Fahzal. 

"Benar yang mulia," jawab Gumala.

Atas jawab itu, Fahzal tak bisa menyembunyikan emosinya. Fahzal menyatakan pelelangan paket BTS hanya akal-akalan saja. Fahzal menyebut paket proyek BTS 4G sebenarnya tinggal dibagi-bagikan saja. 

"Hee (pukul meja) itu main-main namanya. Itu engga ada tender yang kaya gitu. Tender itu harus ada saingannya. Ada yang kalah ada yang menang," ucap Fahzal. 

Fahzal juga menyindir fenomena bagi-bagi kue proyek BTS 4G. Sehingga menurutnya, proses tender yang dilakukan sia-sia belaka. 

"Ini dibagi sekian paket, tapi setelah dilakukan tender sama saja dengan pembagian jatah. Sehingga yang saudara loloskan tiga konsorsium itu dia yang melaksanakan berbeda paket sampai paket 5?" ujar Fahzal. 

"Benar yang mulia," jawab Gumala.

Gumala bersaksi untuk terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. Ketiganya terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.

Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.

Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement