Kamis 03 Aug 2023 15:14 WIB

Hakim Ancam Saksi-Saksi Sidang Johnny G Plate Diketok Sumpah Palsu

Hakim Fahzal terlihat kesal dengan para saksi yang terkesan menutup-nutupi fakta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kemenkominfo dengan terdakwa Johnny G Plate dkk. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim kembali mendesak para saksi di sidang kasus BTS 4G agar mengungkap fakta. Majelis hakim memberi peringatan keras para saksi terancam hukuman pidana kalau berbohong saat memberi keterangan. 

Hal itu dikatakan oleh hakim ketua Fahzal Hendri di hadapan tujuh orang saksi di tengah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (3/8/2023). Ketujuh saksi memberi keterangan terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Baca Juga

Para saksi yang diperiksa ialah Gumala Warman (Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Darien Aldiano (Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia), Seni Sri Damayanti (Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya). 

Kemudian, Avrinson Budi Hotman Simarmata (Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara), Maryulis (Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI), Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang (Project Director Konsultan Office), dan Roby Dony Prahmono (Tenaga Ahli Transmisi). 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyai Gumala soal sistem yang digunakan BAKTI dalam tahap prakualifikasi proyek BTS 4G. Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena dirasa kurang tajam. 

"Kalau sudah masuk saya langsung tajam saja itu," sindir Fahzal kepada JPU. 

"Gumala aturannya gimana? Manual atau elektronik?" tanya Fahzal. 

"Elektronik," jawab Gumala. 

"Kemudian beralih jadi manual? Apa bedanya?" cecar Fahzal. 

"Manual dokumen kita terima fisik," jawab Gumala. 

Fahzal nampak tak puas dengan jawaban Gumala. Fahzal bahkan menyindir sikap Gumala yang seakan tak serius menjawab pertanyaan saat sidang. 

"Lembek-lembek kayak gitu saudara tender triliunan. Lemah gemulai begini," singgung Fahzal kepada Gumala. 

Fahzal kembali mewanti-wanti Gumala dan saksi lainnya untuk memberi jawaban tegas dan lugas. Fahzal pun ikut menyentil JPU supaya tak ragu mencecar saksi sampai mendapat jawaban konkret. 

"Harus clear nih. Ya harus tajam pak. Kalau ngomong biasa ngapain kita sidang kayak gini. Apa yang janggal dalam tahap pelelangan itu yang kita cari. Jawabannya lembek, pertanyaannya juga lembek," ujar Fahzal. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement