Rabu 02 Aug 2023 17:26 WIB

Usulan Revisi UU Peradilan Militer, Mahfud MD: Sudah Masuk Prolegnas DPR

Menko Polhukam menyerahkan, proses hukum Kabasarnas kepada hukum pidana militer.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Erik Purnama Putra
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Foto: Republika/Prayogi
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons desakan sejumlah pihak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal itu karena ketentuan dalam UU, membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana, karena tidak disidang di pengadilan umum.

Hal itu merujuk penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus dugaan suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena masih berstatus militer aktif, kini Marsdya Henri ditahan Puspom TNI.

Baca Juga

Mahfud mengatakan, saat ini revisi UU TNI sebenarnya sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) di DPR. "Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang. Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," ujar Mahfud MD di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Menurut Mahfud, adanya ketentuan UU membuat anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Marsdya Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap. "Kalau sekarang yang paling tepat di militer. Kalau sekarang ya. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru," ujar eks ketua MK itu.

Karena itu, Mahfud menyerahkan, proses hukum tersebut kepada ketentuan hukum pidana militer. Dia meyakini, oditur militer akan memproses peradilan Marsdya Henri secara objektif. "Saya percaya. Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai kebutuhan, revisi UU Peradilan Militer menjadi hal penting jika perwira militer aktif masih akan terus dipertahankan untuk menduduki jabatan sipil. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, penetapan tersangka Marsdya  Henri Alfiandi oleh KPK yang dievaluasi TNI menunjukkan UU Peradilan Militer menjadi instrumen imunitas bagi perwira militer.

"Kita ada kebutuhan untuk segera merevisi UU Peradilan Militer agar tidak kemudian dia terus menjadi akar dari seluruh imunitas yang terjadi terutama yang terkait akuntabilitas militer ketika melakukan tindakan pelanggaran atau dugaan dugaan yang lain," ujar Wahyudi dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement