Rabu 02 Aug 2023 15:24 WIB

Panji Gumilang Tersangka dan Ditahan, Pemerintah Tegaskan Al Zaytun Harus Tetap Berjalan

Proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Kemenag.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Foto:

Pada hari ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023), menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB. 

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan. 

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” tegas Djuhandhani.

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1 Nomor 1946 tentang KUHAP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

In Picture: Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka

photo
 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement