REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Bambang Noroyono, Antara
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Rabu (2/8/2023), menegaskan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap berjalan seusai Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hal itu disampaikannya selaku Ketua Dewan Pertimbangan MUI saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Menurutnya, proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mengambil alih pembinaan Al Zaytun dan memastikan pendidikan kepada para tidak menyimpang.
"Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya. Pemerintah itu siap, tentunya yang sesuai dengan tupoksinya dalam hal ini adalah kalau dia lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau dia pendidikan agama dan pondok pesantren dia di Kementerian Agama," ujarnya.
Kiai Ma'ruf dalam kesempatan itu, kata Zainut, meminta MUI untuk menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Polri. MUI dalam hal ini akan terus mengawal Pemerintah dalam proses pembinaan Al Zaytun.
Namun, saat disinggung apakah MUI akan dilibatkan dalam proses pembinaan Al Zaytun, Mantan Wakil Menteri Agama tersebut menyerahkannya kepada Kementerian Agama. "Tanyakan ke Pak Menteri Agama ya, saya tidak punya kewenangan," ujarnya.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dukungan MUI terkait penetapan tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. Amirsyah mengatakan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
"Hari ini beliau kan ditetapkan sebagai tersangka yang sudah dilakukan proses hukum ya, itu fatwa kita menegaskan bahwa kaitannya dengan penodaan agama yang beliau lakukan dan fatwa itu memang sengaja kita sampaikan kepada Bareskrim begitu," ujarnya.
Amirsyah menegaskan, MUI berpandangan ajaran yang diterapkan Panji dalam memimpin Al Zaytun merupakan penodaan agama. Karena itu, fatwa MUI secara tegas menyebut adanya penodaan agama.
"Jelas, jelas. Kita ada 10 kriteria satu diantaranya yang kelima yaitu menafsirkan Alquran tidak sesuai dengan kaidah itu penting, jadi menafsirkan Al Quran harus sesuai dengan kaidah, ada aturan, jadi nggak bisa secara serampangan," ujarnya.
Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga menegaskan, pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun. Menurutnya, pemerintah akan melakukan pembinaan dan juga pengawasan terhadap materi yang diajarkan Ponpes Al-Zaytun.
"Akan terus kita bina dan kita kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pendidikannya tetapi materinya kita kontrol, kita awasi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Menurut Mahfud, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan dengan kualitas yang baik. Karena itu, pemerintah akan menyelamatkan ponpes tersebut. Pemerintah pun saat ini sedang menunggu proses hukum di Bareskrim Polri terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu. Cuma bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang. Yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apa pun," jelas Mahfud.