Rabu 02 Aug 2023 19:43 WIB

Ketum Persis Dukung Polri Tuntaskan Panji Gumilang Usai Jadi Tersangka

Ketum Persis mendukung Polri dalam menuntaskan kasus Panji Gumilang usai tersangka.

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin. Ketum Persis mendukung Polri dalam menuntaskan kasus Panji Gumilang usai tersangka.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin. Ketum Persis mendukung Polri dalam menuntaskan kasus Panji Gumilang usai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengapresiasi kinerja Polri atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pimpinan Ma’had Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Ketua Umum PP Persis Ustaz Jeje Zaenudin mengatakan, Bareskrim Polri menunjukan keseriusannya terhadap pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.

Baca Juga

"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah hukum karena itulah cara yang terbaik untuk menghindari berbagai macam perilaku dan tindakan yang bisa terjadi di luar prosedur hukum apabila tidak dilakukan penanganan secara serius dan sungguh-sungguh oleh aparat kepolisian," ujar Ustaz Jeje dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Ustaz Jeje mengatakan bahwa penegakan hukum atas Panji Gumilang penting dilakukan secara konsisten, sungguh-sungguh, serius, dan menyeluruh. Tentu bukan hanya dugaan penodaan, penistaan, dan penyelewengan agama, tetapi juga dugaan-dugaan yang diadukan masyarakat terkait aspek pelanggaran pidana.

"Juga tentang kepastian kedudukan Panji Gumilang dalam mata rantai NII yang bukti-bukti, fakta, dan datanya sudah banyak diungkapkan secara tulisan dan lisan oleh para mantan pengikutnya. Ini tentu saja bisa ditelusuri, bisa dikaji, dan diinvestigasi kebenaran dan ketidakbenarannya," ucap Ustaz Jeje.

"Sehingga tidak menjadi isu yang terus mengambang di tengah masyarakat yang bisa dipermainkan untuk tunggangan politik setiap musim pemilu," katanya.

PP Persis, menurut Ustaz Jeje, sejak semula mendorong dan mendukung proses hukum terhadap kasus Panji Gumilang sebagai syekh Ma'had Al Zaytun. "Semoga penanganannya bisa tuntas, bisa komprehensif, dan memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Ustaz Jeje.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam.

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada hari Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB. Tokoh kontroversial ini dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement