Rabu 02 Aug 2023 17:47 WIB

Wapres: Al Zaytun Diselamatkan, Tindak Pidana Panji Gumilang Terus Jalan

Wapres Maruf Amin sebut Al Zaytun diselamatkan tapi pidana Panji Gumilang tetap jalan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Massa ASRI menggelar sujud syukur atas penetapan Panji Gumilang jadi tersangka. Wapres Maruf Amin sebut Al Zaytun diselamatkan tapi pidana Panji Gumilang tetap jalan.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Massa ASRI menggelar sujud syukur atas penetapan Panji Gumilang jadi tersangka. Wapres Maruf Amin sebut Al Zaytun diselamatkan tapi pidana Panji Gumilang tetap jalan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf mengapresiasi penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kiai Ma'ruf menilai langkah Bareskrim Polri ini telah menjawab keresahan masyarakat terkait dugaan penyimpangan ajaran agama Islam di Pondok Pesantren Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.

"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," ujar Kiai Ma'ruf di Kediaman Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Kiai Ma'ruf pun menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada kepada Bareskrim Polri hingga tuntas. Menurutnya, Pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai perwakilan terkait persoalan tersebut.

"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau, Mahfud MD," ujarnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah memastikan proses pendidikan di Pesantren Al Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang sudah ditetapkan tersangka.

"Jadi pesantrennya akan diselamatkan kita akan terus berjalan tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," ujarnya.

Mahfud juga merespons keputusan Polri melakukan penahanan kepada Panji Gumilang. Menurutnya, ada dua kemungkinan yakni ancaman pidana yang menjerat Panji Gumilang di atas lima tahun dan kekhawatiran menyulitkan proses pemeriksaaan.

"Kalau ditahan itu syaratnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Lalu Mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan. Mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Sementara terkait masa depan pesantren Al Zaytun, Wapres saat memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (2/8/2023), menegaskan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al Zaytun harus tetap berjalan usai Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, proses pembinaan lembaga pendidikan Al Zaytun akan diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mengambil alih pembinaan Al Zaytun dan memastikan pendidikan kepada para tidak menyimpang.

"Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan di dalam proses selanjutnya. Pemerintah itu siap, tentunya yang sesuai dengan tupoksinya dalam hal ini adalah kalau dia lembaga pendidikan umum dikembalikan Kemendikbud, kalau dia pendidikan agama dan pondok pesantren dia di Kementerian Agama," ujarnya.

Kiai Ma'ruf dalam kesempatan itu kata Zainut meminta MUI untuk menyerahkan proses hukum Panji Gumilang kepada Polri. MUI dalam hal ini akan terus mengawal Pemerintah dalam proses pembinaan Al Zaytun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement