REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imparsial menantikan evaluasi anggota TNI aktif yang menjabat di urusan sipil seperti dikatakan Presiden Joko Widodo. Imparsial menilai hal tersebut urgen untuk segera dilaksanakan.
Sengkarut kewenangan penangkapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi antara KPK dan TNI berbuntut panjang. Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil.
Imparsial memandang langkah Presiden untuk melakukan evaluasi terhadap perwira TNI aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil sudah seharusnya dilakukan. Hal ini mengingat pembiaran terhadap persoalan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan menurut Imparsial. Imparsial menekankan evaluasi tersebut harus bersifat menyeluruh.
"Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas menyiratkan banyak persoalan yang harus diperbaiki, mulai dari persoalan penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil hingga belum dijalankannya revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dianggap mendorong terjadi polemik KPK-Puspom TNI dalam penanganan kasus tersebut," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (2/8/2023).
Gufron memandang tarik menarik kewenangan penuntasan kasus korupsi Basarnas antara TNI dan KPK menjadi alarm tanda bahaya akibat Presiden selama ini menelantarkan revisi UU Peradilan Militer meski telah masuk dalam Prolegnas di DPR. Akibat belum direvisinya UU Peradilan Militer, terdapat pengistimewaan dan diskriminasi terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi.
"Oleh karena itu, revisi UU Peradilan Militer menjadi penting dan harus segera dilakukan, mengingat agenda tersebut telah dimandatkan oleh Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 serta Pasal 65 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dan menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita periode pertama kekuasaannya," ucap Gufron.
Imparsial menilai Presiden Jokowi juga perlu memberikan perhatian secara serius terhadap persoalan pengangkatan dan penempatan perwira TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil baik di kementerian,
lembaga negara, lembaga non kementerian dan BUMN. Jabatan sipil yang diduduki oleh prajurit TNI aktif bahkan sudah melebihi dari apa yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI berdasarkan pantauan Imparsial.
"Hingga tahun 2021, setidaknya terdapat 14 prajurit TNI aktif duduk pada jabatan-jabatan sipil di luar dari yang dibolehkan oleh Pasal 47 ayat (2) UU TNI," ucap Gufron.