REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah (perda) Anti-LGBT. Usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.
"Kita akan buatkan Perda Khusus LGBT karena fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan di Stadion Si Jalak Harupat, Ahad (30/7/2023).
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.
Dadang mengatakan belum dapat menyampaikan isi rancangan perda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.
"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita, maaf ya di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT," kata dia.
Sebelumnya sejumlah daerah telah membuat perda tentang anti LGBT seperti Kabupaten Garut. Mereka menerbitkan aturan terkait anti perbuatan maksiat per 3 Juli 2023.
Aturan itu tertuang dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Berdasarkan salinan perbup yang didapatkan Republika, terdapat aturan terkait aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam aturan itu. Bahasan terkait LGBT dijelaskan di Pasal 1.
Dalam Pasal 1 nomor 8 dijelaskan bahwa homoseks adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis meliputi gay (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan).
Dalam Pasal 1 nomor 9 dijelaskan bahwa biseksual adalah ketertarikan emosional, romantik, atau seksual terhadap individu dari kedua jenis kelamin, yaitu pria dan wanita.