REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA- Ancaman penyimpangan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) menjadi perhatian sejumlah pemerintah daerah.
Teranyar, seorang personel Satpol PP Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar), dipecat institusinya karena diduga terlibat perbuatan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Personel itu merupakan Satpol PP perempuan, berinisial RYP.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan berdasarkan beredarnya video kemesraan anggotanya dengan sesama perempuan.
Dari video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat RYP bermesraan saat mengenakan seragam Satpol PP.
"Betul dipecat. Kami melakukan pemecatan berawal dari video viral yang bersangkutan. Indikasi ke sana (LGBT) berdasarkan video itu," kata Syafrudin, Kamis (27/7/2023) lalu.
Menurut Syafrudin, berdasarkan video itu semua pihak bisa menilai indikasi penyimpangan seksual yang dilakukan anggotanya.
"Kita bisa menilai dari video itu. Tidak seperti biasanya. Kalau hubungan wajar kan berlawanan jenis, ini sesama jenis. (Dia) melakukan hal yang tidak pantas," ujar Syafrudin.
Baca juga: Jawaban Polisi Terkait Korban Mutilasi Turi Disebut Lakukan Penelitian Soal LGBT
RYP diketahui berstatus tenaga honorer di Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya sejak 2021. Syafrudin mengungkapkan, langkah pemecatan ini dilakukan bentuk ketegasan menolak penyimpangan seksual.
"Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya Satpol PP Dharmasraya tidak mentolerir adanya anggota yang memiliki perilaku penyimpangan. Karena, Satpol PP penegak perda, harusnya disiplin dan segalanya," kata Syafrudin menambahkan.
Sebelumnya, Pemkab Garut ..