Ahad 30 Jul 2023 10:04 WIB

PDIP: Cinta Mega Lakukan Pelanggaran Berat, tak Dicalonkan di Pileg 2024

Cinta Mega diduga bermain gim slot saat rapat paripurna, meski ia telah membantahnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega.
Foto: Dok DPRD DKI
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah memberikan sanksi kepada mantan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Cinta Mega. Sanksinya, ia tak diperbolehkan untuk kembali maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

"Berdasarkan keterangan dari (Ketua Bidang Kehormatan PDIP) Pak Komarudin, sanksi yang diberikan kepada Cinta Mega adalah pelanggaran berat. Karena itulah yang bersangkutan tak dicalonkan kembali di dalam Pemilu 2024 yang akan datang," ujar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Jakarta, Jumat (28/7/2023) malam.

Baca Juga

Terkait dipecat atau tidaknya Cinta Mega dari partai, pihaknya akan kembali merapatkannya. Sebab PDIP tentu patuh kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sanksi pemecatan diputuskan apakah dipecat atau tidak itu dalam rapat pleno DPP. Bisa juga yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi yang pasti yang bersangkutan tidak dicalonkan dalam Pemilu 2024," ujar Hasto.

Diketahui, DPD PDIP DKI Jakarta akhirnya memberhentikan Cinta Mega dari posisinya sebagai anggota DPRD. Ia diberhentikan akibat diduga bermain gim slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Video dan tangkapan layar Cinta Mega bermain gim slot saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta viral di media sosial. Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya mengaku, pemberhentian itu adalah mengganti posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta dengan kader lain melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Ady menuturkan, setelah keputusan itu, pihaknya akan mengirimkan surat sanksi PAW itu kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP. Selanjutnya, DPP Partai-lah yang akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Hal itu kaitannya dengan tidak diusungnya pula Cinta Mega untuk menjadi anggota dewan kembali.

"Kita rapat pleno karena segala sesuatu keputusan kita biasa melalui rapat pleno ini. Selesai rapat pleno kita memberikan sanksi berupa PAW," ujar Ady kepada wartawan di Kantor DPD PDIP DKI Jakarta, Selasa (25/7/2023) malam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement