Ahad 30 Jul 2023 08:00 WIB

Ratusan Motor Berknalpot Bising Dirazia Polisi karena Ganggu Ketertiban

pengendara motor berknalpot bising akan ditindak tegas.

Penertiban motor berknalpot bising.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penertiban motor berknalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota yang mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama tiga hari berturut-turut ini berhasil menyita seratusan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau bising. 

"Selama tiga hari kami melaksanakan KRYD terhitung sejak Rabu, (26/7) hingga Jumat (28/7) sebanyak 148 unit kendaraan bermotor disita sementara karena memodifikasi knalpotnya dengan knalpot bising. Mayoritas kendaraan yang disita merupakan sepeda motor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu (30/7/2023). 

Baca Juga

Menurut Ari, KRYD dengan melakukan patroli di wilayah dan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan bermotor untuk selalu taat kepada aturan lalu lintas. 

Seperti pada Jumat, (28/7) malam hingga Sabtu, (29/7) dini hari KRYD yang digelar di beberapa titik berhasil menjaring 46 unit sepeda motor dan enam unit mobil yang menggunakan knalpot bising.  

Kendaraan tersebut langsung disita sementara dan dievakuasi ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. 

Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan selain menyita kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising, petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota pun memberikan sanksi tilang di tempat kepada 25 pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan melawan arus.  

"KRYD ini akan terus kami intensifkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberikan efek jera kepada pengendara yang kendaraan menggunakan knalpot bising," tambahnya. 

Ia mengatakan kepada pemilik kendaraan bermotor tersebut jika ingin mengambilnya kembali wajib mengganti dahulu knalpot bising itu dengan knalpot standar pabrikan.  

Di sisi lain, warga pun diimbau untuk bersama-sama menjaga kamtibmas tetap kondusif serta meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.  

Selain itu, jika menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan ke polsek terdekat atau melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 untuk bersama-sama mewujudkan Kota Sukabumi yang kondusif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement