Sabtu 29 Jul 2023 20:00 WIB

Beri Insentif, Pemerintah Pusat Apresiasi Pengendalian Inflasi di Kalimantan Tengah

Penanganan inflasi yang diinisiasi oleh Gubernur Kalteng berdampak signifikan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Foto: Dok Humas Pemprov Kalteng
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Upaya pengendalian inflasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilakukan secara masif selama ini mendapat apresiasi dan penghargaan dari pemerintah pusat, melalui pemberian insentif fiskal pengendalian inflasi di daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Nuryakin selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) membenarkan informasi tersebut ketika dihubungi wartawan, Sabtu (29/7/2023). Ia mengaku telah menerima Radiogram (RDG) dari Kemendagri terkait penyerahan insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi daerah Senin 31 Juli 2023 di Jakarta.

“Betul, kami sudah terima radiogram tersebut, hari Senin lusa Bapak Gubernur atau Bapak Wakil Gubernur akan menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat, bersama juga Kabupaten Sukamara. Alhamdulilah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Sukamara dipandang mampu mengendalikan inflasi di daerah, dengan berbagai program dan upaya yang dilakukan selama ini,” tutur Nuryakin.

Lebih lanjut ia menyebut program dan langkah-langkah penanganan inflasi yang diinisiasi oleh Gubernur Kalteng berdampak signifikan, sehingga inflasi dapat terkendali dengan baik.

"Pasar murah, pasar penyeimbang, gerakan tanam sakuyan lombok, pemanfaatan pekarangan untuk kebutuhan jangka pendek, disamping juga operasi pasar telah berdampak baik terhadap pengendalian inflasi, sehingga di Kalteng relatif terkendali. Upaya-upaya tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder dan pentahelix dengan mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang intens,” ujar Sekda.

Sebagai informasi, dalam RDG Kemendagri RI yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota disampaikan bahwa dalam rangka pemberian apresiasi kepada pemerintah daerah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik pada Periode I tahun 2023 (Januari hingga Maret 2023), akan dilaksanakan penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan. Innsentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah periode I tahun 2023 yang dirangkai dengan rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2023.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023. Pasal 1 ayat (3) dan (4), Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. 

Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan. Dalam Peraturan Menkeu, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp 4 triliun.

Dalam Peraturan Menteri Ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp 1 triliun dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 3 triliun.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas (a) periode pertama sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023. 

Lalu (b) periode kedua sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023. Kemudian (c) periode ketiga sebesar Rp 340 miliar, dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pada Diktum Kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp 330 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement