Jumat 28 Jul 2023 13:41 WIB

Pj Heru Tanggapi Peringatan Komnas HAM Soal Penertiban Hutan Kota Cawang   

Komnas HAM menilai, Pemprov DKI lakukan pelanggaran ketika menindak LGBT di Cawang.

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono siap menertibkan penyalahgunaan Hutan Kota Cawang yang jadi sarang komunitas LGBT.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono siap menertibkan penyalahgunaan Hutan Kota Cawang yang jadi sarang komunitas LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyebut penertiban yang dilakukan Pemprov DKI terkait lokasi berkumpul komunitas LGBT di Hutan Kota Cawang, Jalan Perindustrian, Jakarta Timur, berpotensi melanggar HAM.  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memberi tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

Baca Juga

"Gini ya, taman itu untuk berinteraksi yang positif, ya sudah warga lakukan saja di taman dengan berinteraksi secara positif. Jika punya Pemprov DKI melalui Kasatpol PP menindak warga artinya warga itu adalah melakukan tindakan perbuatan-perbuatan negatif. Sudah jawabannya itu saja," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (28/7/2023). 

 

Heru mencontohkan, penindakan itu sepertinya halnya orang buang sampah sembarangan. Hal tersebut akan ditindak oleh Pemprov DKI karena ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019. 

 

Perda tersebut mengatur, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.

 

"Yang membuat masyarakat kurang nyaman seperti ada yang teriak-teriak di taman, itu juga bisa kita imbau. Sudah jawabannya itu. Silahkan warga berinteraksi secara positif," kata Heru.

 

Dia menjelaskan, Satpol PP tetap akan melakukan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Heru mencontohkan lagi seperti parkir motor di taman juga bisa ditindak. Jika hal itu terjadi berarti warga tersebut tidak melakukan hal yang positif.

 

"Misalnya lagi nih, saya dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta main di sebuah taman kalau saya pakai musik dan main gitar keras-keras, Satpol PP juga bakal tindak. Seperti 'Pak jangan keras-keras dong jangan pakai musik'," kata Heru.

 

Dia pun mengimbau warga agar berinteraksi secara positif di taman yang sudah disiapkan oleh Pemprov DKI. Hal itu karena taman merupakan fasilitas untuk umum, khususnya keluarga dan anak-anak, bukan disalahgunakan untuk aktivitas tertentu. "Sekali lagi silakan melakukan hal yang positif," kata Heru.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) angkat bicara mengenai rencana Pemprov DKI yang berencana menertibkan hutan kota di Cawang. Lokasi itu diduga tempat berkumpulnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

 

Komnas HAM mengingatkan rencana Pemprov DKI Jakarta itu berpotensi melanggar HAM. Belakangan ini, Hutan Kota UKI Cawang di Jakarta Timur viral di media sosial karena dinarasikan sebagai 'sarang' LGBT. 

 

"Saya ingatkan Pj Gubernur DKI untuk tidak melakukan upaya-upaya yang mengarah pada praktik diskriminasi dalam akses pelayanan publik yang ada di DKI Jakarta karena itu bisa berpotensi melanggar HAM," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Republika.co.id, Kamis (27/7/2023). 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement