Jumat 28 Jul 2023 07:42 WIB

Kejagung Sita Kepemilikan Lahan Benteng Vastenberg di Solo Terkait Korupsi Jiwasraya

Penyitaan dilakukan terkait kepemilikan lahannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Benteng Vestenberg, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad (11/12/2022). (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Benteng Vestenberg, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad (11/12/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan proses penyitaan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Undang Mugopal menerangkan, penyitaan aset milik bos PT Hanson Internasional tersebut dilakukan di Sukoharjo dan di Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (27/7/2023).

Undang pun membenarkan, pemberitaan yang menyebutkan penyitaan itu dilakukan di tempat pariwisata waterboom di Sukoharjo, dan Benteng Vastenberg peninggalan Belanda yang berada di Solo. Namun Undang mengatakan, penyitaan di dua lokasi tersebut, hanya terkait dengan kepemilikan lahannya.

Baca Juga

“Yang disita itu dilakukan atas lahannya saja. Penyitaan dilakukan oleh jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Pusat,” kata Undang saat ditemui, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (28/7/2023).

Undang menambahkan, penyitaan aset lahan di Sukoharjo, berupa kepemilikan 35 bidang tanah seluas total 83.339 meter persegi atau kurang lebih sekitar 8,3 hektare. Sedangkan di Solo, penyitaan lahan dilakukan terhadap tujuh bidang tanah dengan luas total 43.216 meter persegi atau sekitar 4,3 hektare.

“Jadi total semua yang dilakukan sita eksekusi di Solo maupun yang di Sukoharjo berjumlah 42 bidang,” kata Undang menerangkan.

Penyitaan tersebut, terkait dengan eksekusi atas putusan inkrah tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 16,8 triliun.

Dalam putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) terhadap Benny Tjokro dijatuhkan vonis bersalah dan pidana penjara seumur hidup. Namun juga putusan membebankan pidana pengganti kerugian negara terhadap terpidana Benny Tjokro setotal Rp 6,07 triliun.

Terkait dengan penyitaan aset-aset terpidana Benny Tjokro dalam kasus Jiwasraya, Uheksi Jampidsus pada awal Juli 2023 lalu juga melakukan sita eksekusi terhadap kepemilkan saham seharga Rp 8,2 miliar yang ditanam di PT Putra Asih Laksana. Pada Juni 2023, Uheksi Jampidsus juga melakukan penyitaan terhadap kepemilikan 11 bidang lahan perkebunan seluas 130 ribu meter persegi atau sekitar 13 hektare milik terpidana Benny Tjokro di Desa Jagabaya, di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Dan Maret 2023 lalu, Uheksi Jampidsus juga menyita eksekusi 16 bidang lahan seluas 250 ribu meter persegi, atau 25 hektare di Desa Gintung, Cilejet, Bogor. Dalam korupsi dan TPPU Jiwasraya itu, selain Benny Tjokro terpidana utama dalam kasus yang sama adalah Heru Hidayat. Bos di PT Trada Alam Minera itu, juga inkrah divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Juga dihukum pidana mengganti kerugian negara senilai Rp 10,8 triliun.

Pada Juni 2023, Pusat Pemilihan Aset (PPA) Kejagung mengumumkan penjualan aset sita milik terpidana Heru Hidayat berupa pertambangan batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp 1,9 triliun. “Lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama dengan hasil laku terjual lelang seharga penawaran Rp 1,945 triliun,” kata Kepala PPA Kejagung Syaifudin Tagamal.

Terkait Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dua terpidana itu juga merupakan terpidana dalam kasus serupa dalam korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus tersebut nilai kerugian negaranya lebih besar sekitar Rp 22,78 triliun. Namun dalam kasus ASABRI, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dihukum pidana nol. Karena keduanya, sudah dijatuhi hukuman maksimal pada kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement