Jumat 28 Jul 2023 06:06 WIB

Pemkot Tasikmalaya Siapkan Regulasi Penggunaan Kantong Plastik

Dari 200 ton sampah di TPA Ciangir, 50 persen merupakan sampah plastik dan stirofoam.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Warga mengais sampah yang menumpuk di aliran Sungai Ciwulan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/7/2023). Sampah yang didominasi plastik dan styrofoam itu berasal dari kebiasaan warga membuang sampah di sungai, sehingga dapat mencemari ekosistem sungai dan dapat menyebabkan terjadi banjir saat musim hujan.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga mengais sampah yang menumpuk di aliran Sungai Ciwulan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (8/7/2023). Sampah yang didominasi plastik dan styrofoam itu berasal dari kebiasaan warga membuang sampah di sungai, sehingga dapat mencemari ekosistem sungai dan dapat menyebabkan terjadi banjir saat musim hujan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah komunitas dan organisasi mengkritisi Pemerintah Kota (Pemkot) lantaran belum regulasi untuk mengurangi sampah plastik. Sementara berdasarkan temuan organisasi konservasi lingkungan Ecoton Foundation, terdapat kandungan mikroplastik di Sungai Ciwulan yang melintasi Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Pengolahan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Feri Arif Maulana, mengakui saat ini belum ada peraturan mengenai penggunaan plastik di daerahnya. Namun, pihaknya mulai berproses menyusun regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik dan stirofoam.

Baca Juga

"Kami sudah mulai berproses," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (27/7/2023).

Feri mengatakan, regulasi itu nantinya akan berbentuk peraturan wali kota (perwalkot) tentang pembatasan penggunaan kantong plastik dan stirofoam. Draf aturan itu disebut telah masuk ke bagian hukum Pemkot Tasikmalaya. "Mudah-mudahan tahun ini bisa keluar," kata dia.

Perwalkot itu nantinya akan secara khusus mengatur penggunaan plastik dan stirofoam di kalangan pelaku usaha. Namun, sasaran utamanya dalam tahap awal adalah usaha seperti supermarket dan minimarket.

Meski begitu, menurut Feri, aturan itu nantinya akan diterapkan kepada seluruh kalangan usaha, bahkan untuk para pedagang di pasar tradisional. "Intinya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," kata dia.

Berdasarkan catatan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, sampah plastik yang ada di daerah itu terbilang cukup tinggi. Dari sekitar 200 ton sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, sekitar 40-50 persen merupakan sampah plastik dan stirofoam. "Artinya memang masih banyak," kata dia.

Kepala Laboratorium Ecoton Rafika Aprilianti mengatakan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada 2022 lalu, ditemukan 54 partikel mikroplastik dalam 100 liter air Sungai Ciwulan. Sementara hasil penelitian terbaru yang dilakukan pada Rabu (26/7/2023) menunjukkan adanya peningkatan kandungan mikroplastik di Sungai Ciwulan.

"Hasil kemarin, ternyata ada penambahan. Dalam 100 liter air dari Sungai Ciwulan yang diambil, ada 79 partikel," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis.

Dari temuan Ecoton, sebanyak 79 partikel yang ditemukan itu terdiri dari beberapa jenis mikroplastik. Sebanyak 31 partikel fiber, 47 partikel filamen, dan satu partikel fragmen.

Menurut dia, kondisi air Sungai Ciwulan secara fisik juga terlihat lebih buruk. Dalam kegiatan susur sungai yang dilakukan kemarin, Ecoton menemukan titik timbunan sampah di sepanjang aliran Sungai Ciwulan yang berada di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. "Itu penyebab utama munculnya mikroplastik di air Sungai Ciwulan," ujar Rafika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement