REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta kasus penembakan antara anggota Polri yang menyebabkan tewasnya Bripda IDF di Bogor diselesaikan oleh Polri. Polri dalam kasus ini telah mengambil tindakan dengan mengamankan para tersangka yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
"Biar diselesaikan oleh polisi," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Mahfud mengatakan, tidak perlu berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal ini karena sudah ada prosedur penanganan dalam kasus yang terkait anggota Polri. Selain itu, dia juga menilai kasus ini sudah ditangani secara cepat oleh Polri.
"Ya kan sudah ditangani ya, sudah direspon, kan tidak usah semua hal saya harus ngomong ke beliau, itu sudah ada prosedurnya dan sudah cepat menurut saya cara menanggapinya," katanya.
Sebelumnya, kasus tewasnya Bripda IDF viral di media sosial, usai Instagram @kamidayakkalbar memposting unggahan wafatnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang diduga ditembak oleh oknum senior sesama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan peristiwa itu terjadi Minggu (237) dini hari di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Pada Ahad dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.49 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan.
Jenderal bintang satu itu menyebut tersangka dalam penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS dan Bripka IG. Polri telah mengambil tindakan dalam kejadian tersebut dengan mengamankan para tersangka.
"Keduanya diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," ujar Ramadhan.
Saat ini, lanjut Ramadhan, kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran dispilin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundungan yang berlaku," kata Ramadhan.