Kamis 27 Jul 2023 04:35 WIB

Polisi Ini Jual Senjata Api dan Kendaraan Dinas Polri, Ya Dipecat Lah....

Oknum polisi Sarifuddin melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik. 

Pistol jenis revolver (Ilustrasi)
Pistol jenis revolver (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KANDANGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan memecat dengan tidak hormat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sarifuddinyang menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

"Hari ini kita melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7/2023).

Leo mengatakan, Sarifuddin melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik. Sehingga, anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH.

Leo menuturkan, pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.

Berdasarkan fakta sidang kode etik, Leo mengungkapkan, Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank.

Diketahui, Sarifuddin melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS, juga dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut.

Terungkap pula, yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut. Namun, pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli.

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan, dan tak hanya kasus senjata api. Namun, Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

"Jadi, putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH," tuturnya.

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya, yang bersangkutan memang cenderung tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri, walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali. "Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," ucapnya.

Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.

"Jadi, kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang, dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement