Kamis 27 Jul 2023 14:06 WIB

Civitas Akademika PT Swasta akan Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Civitas akademika PT swasta terlindungi dari dampak risiko kerja.

Penandatanganan kerja sama dengan LL Dikti untuk perlindungan jamsostek para dosen
Foto: dok web
Penandatanganan kerja sama dengan LL Dikti untuk perlindungan jamsostek para dosen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Civitas akademika perguruan tinggi (PT) swasta membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan. Meski bekerja di lingkungan kampus, mereka tetap menghadapi risiko yang nantinya mengancam kehidupan dan keberlangsungan ekonomi.

Karena itu Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Kemendikbud Ristek membangun kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta. Keduanya menandatangani nota kesepahaman perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga

Mereka sepakat untuk mendorong seluruh civitas akademika perguruan tinggi swasta di wilayah DKI Jakarta untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

 Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Wakil Kepala Kepesertaan Kantor Wilayah DKI Jakarta Indra Iswanto dan Kepala Bagian Umum LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek Noviyanto ST MMSI, Selasa (11/7/2023),  di Kantor LLDikti Wilayah III Kemendikbud Ristek, Jakarta Timur. 

Penandatanganan itu dihadiri perwakilan 276 perguruan tinggi swasta di bawah naungan LL Dikti Wilayah III Kemendikbud Ristek.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Indra Iswanto mengatakan penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan kelanjutan Surat Edaran Menristek Dikti No. 8 Tahun 2021Tentang Opotimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial kepada Civitas Akademika. 

”Kami bersama LLDikti Wilayah III bersepakat untuk melaksanakan optimalisasi program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada civitas akademika di bawah LLDikti Wilayah III DKI Jakarta,” kata Indra dalam keterangannya pada Kamis (27/7/2023). 

Setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut kedua belah pihak akan proaktif mendatangi kampus-kampus perguruan tinggi swasta. Tujuannya untuk memastikan warga kampus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

”Sasaran kepesertaan adalah ekosistem yang ada di dalam kampus. Seperti, dosen, asisten dosen, tenaga pendidik, serta mahasiswa yang dalam penugasan kampus. Seperti mahasiswa magang, mahasiswa lomba, dan mahasiswa KKN,” ujar Indra.

Dalam surat edaran Menristek Dikti dijelaskan bahwa seluruh ekosistem di kampus harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain penandatanganan tim juga melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berikut manfaatnya. 

Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. 

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.  

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.  

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement